Bismillahirrahmanirrahim
Berkahberjamaah.com (“Situs”)
dikelola oleh Yayasan Pusat Peradaban Islam (“Kami”). Dengan mengunjungi
dan/atau menggunakan platform Berkahberjamaah.com, maka baik pengunjung maupun
pengguna (“Anda”) dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam
syarat dan ketentuan di bawah ini. Apabila Anda sebagai pengguna situs
tidak menyetujui salah satu,sebagian atau seluruh isi syarat dan ketentuan ini,
maka Anda tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan di situs kami. Kami
menyediakan layanan Penggalangan Dana dalam jaringan (online crowdfunding)
kepada pengguna baik melalui web maupun aplikasi mobile (“Platform”)
berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) No.
1192/HUK-PS/2017 tentang izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada
Yayasan Pusat Peradaban Islam untuk berbagai bentuk Penggalangan Dana.
Kami berhak atas kebijakan untuk
mengubah atau memodifikasi sebagian atau keseluruhan dari isi syarat dan
ketentuan ini setiap saat, artinya aturan yang berlaku pada halaman ini dapat
berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh kami, apabila hal tersebut terjadi
maka kami akan mencoba memberikan pemberitahuan kepada seluruh pengguna situs,
bisa melalui email, sosial media kami, maupun melalui situs ini secara
langsung.
Aturan yang baru akan mulai
berlaku setelah pemberitahuan sudah terpublikasikan atau terkirim ke seluruh
pengguna situs Berkahberjamaah. Kesepakatan di atas tidak berlaku apabila
terdapat perubahan karena alasan hukum negara Indonesia, syarat dan ketentuan
pada situs ini akan berubah menyesuaikan dengan peraturan pemerintah yang
berlaku.
Pengguna situs sangat dianjurkan
untuk membaca dengan seksama segala ketentuan di bawah ini karena akan
berdampak kepada hak dan kewajiban sebagai pengguna situs ini. Pertanyaan
lainnya seputar Berkahberjamaah dapat dibaca di halaman FAQ atau anda menanyakan
langsung kepada kami di support@berkahberjamaah.com.
Ketentuan Umum
A. Definisi
Dalam Syarat dan Ketentuan ini
yang dimaksud dengan:
1.1 Akun adalah suatu pengaturan
(arrangement) antara Penyedia Platform dengan Pengunjung Platform atau Pengguna
Platform berdasarkan mana Pengunjung Platfrom atau Pengguna Platform diberikan
akses oleh Penyedia Platform terhadap fitur-fitur Platform setelah melakukan
pendaftaran data pribadi, nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
1.2 BANI adalah singkatan dari
Badan Arbitrase Nasional Indonesia, suatu lembaga arbitrase yang berbentuk
perkumpulan berbadan hukum melalui akta No.23 tanggal 14 Juni 2016, yang dibuat
di hadapan Ny.Hj.Devi Kantini Rolaswati, SH, M.Kn, Notari di Jakarta,yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan surat keputusan No.AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016, tanggal 20
Juni 2016, berikut perubahannya.
1.3 Beneficiary adalah:
i. Pihak yang merangkap
sebagai Campaigner dan terdaftar dalam Platform; atau
ii. Pihak lain selain Campaigner
yang adalah individu, kelompok, badan usaha atau badan hukum, yang menerima
manfaat (beneficiary) atas Dana dari suatu Campaign.
1.4 Dana adalah sumbangan atau
donasi (donation) yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
1.5 Dompet adalah dompet
elektronik (electronic wallet) pada Platform yang disediakan oleh Penyedia
Platform sebagai layanan keuangan elektronik dalam jaringan untuk melakukan
penampungan dan/atau penyaluran Dana.
1.6 Campaign adalah suatu usaha
Penggalangan Dana untuk maksud dan tujuan tertentu, termasuk, namun tidak
terbatas pada, kategori bantuan medis, atlet dan fasilitas olahraga,
infrastruktur, pendidikan dan beasiswa, difabel, umrah dan haji, panti asuhan dan
rumah ibadah, baik dengan maupun tanpa janjian imbalan (reward).
1.7 Campaign Acak adalah Campaign
yang dipilih secara acak (random campaign) berdasarkan diskresi penuh Penyedia
Platform untuk menerima hasil Penggalangan Dana suatu Campaign lainnya dalam
keadaan-keadaan tertentu.
1.8 Campaigner adalah individu,
kelompok, badan usaha atau badan hukum yang menggunakan fasilitas Penggalangan
Dana pada Platform untuk sebuah Campaign tertentu dan bertanggung jawab atas
Pelaksanaan Campaign yang bersangkutan.
1.9 Donatur adalah individu,
kelompok, badan usaha maupun badan hukum yang melakukan pendaftaran ke Platform
untuk mendukung Campaign dengan menyalurkan Dana.
2.0 Fundraiser adalah seseorang
atau organisasi yang menyatakan dukungan terhadap suatu campaign yang dibuat
oleh campaigner dalam bentuk pembuatan halaman campaign baru yang terhubung
dengan campaign utama. Dana yang masuk dari halaman fundraiser akan masuk di
campaign utama.
2.1 Konten adalah segala jenis
materi dan/atau muatan yang dibuat dan/atau diunggah ke dalam Platform secara
mandiri oleh Pengguna Platform (user generated content) dan bukan oleh Penyedia
Platform.
2.2 Konten Yang Dilarang adalah
segala jenis materi dan/atau muatan yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.3 Laporan adalah pemberitahuan
yang disampaikan oleh Pengunjung Platform dan/atau Pengguna Platform kepada
Penyedia Platform tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya
peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan.
2.4 Mitra Pencairan Dana adalah
bank yang bekerjasama dengan Penyedia Platform dalam rangka memfasilitasi
Pencairan Dana.
2.5 Pelaksanaan Campaign adalah
tahap perwujudan atau realisasi dari maksud dan tujuan sebuah Campaign dengan
menggunakan hasil Penggalangan Dana yang bersangkutan secara bertanggung jawab.
2.6 Pencairan Dana adalah
tindakan Penyedia Platform mengalihkan (transfer) Dana yang terkumpul dalam:
i. Dompet atas nama Donatur,
kepada rekening asal Donatur; atau
ii. Dompet atas nama Campaigner
atau Penerima Manfaat, ke rekening tujuan yang telah ditunjuk Campaigner atau
Penerima Manfaat pada saat pendaftaran yang dilakukan atas permohonan (request)
Donatur, Campaigner atau Penerima Manfaat.
2.7 Penggalangan Dana adalah
proses pengumpulan Dana dari masyarakat dalam rangka pembangunan di bidang
kesejahteraan sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian dan
kebudayaan.
2.8 Pengguna Platform terdiri
dari Campaigner, Campaigner dan/atau Beneficiary, baik secara langsung maupun
tidak langsung, sebagaimana berlaku.
2.9 Pengunjung Platform adalah
pihak yang mengakses, membuka, dan memperoleh informasi dari Platform.
3.0 Platform adalah wadah berupa
aplikasi, situs internet dan/atau layanan lainnya berbasis internet yang
digunakan untuk transaksi dan/atau fasilitasi Penggalangan Dana melalui sistem
elektronik yang dikelola dan disediakan oleh PT KITA BISA INDONESIA dan/atau
YAYASAN PUSAT PERADABAN ISLAM, termasuk, namun tidak terbatas pada situs
Berkahberjamaah.com.
3.1 Pengaduan adalah Laporan yang
disertai permintaan kepada Penyedia Platform untuk memeriksa Pengguna Platform
yang telah atau sedang atau diduga melakukan pelanggaran Syarat dan
Ketentuan.
3.2 Penyedia Platform adalah PT
KITA BISA INDONESIA dan YAYASAN PUSAT PERADABAN ISLAM yang menyelenggarakan
program Penggalangan Dana dalam jaringan (online crowdfunding) berdasarkan
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.1192/HUK-PS/2017 tentang Izin
Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Pusat Peradaban Islam Di
Jakarta Selatan tanggal 5 Desember 2017.
3.3 Syarat dan Ketentuan adalah
syarat dan ketentuan penggunaan Platform yang ditetapkan dan dapat diubah
sewaktu-waktu oleh Penyedia Platform serta mengikat bagi Pengunjung Platform
dan/atau Pengguna Platform.
3.4 Update adalah fitur yang
terdapat pada halaman campaign yang difungsikan untuk setiap campaigner agar
dapat memberikan pemberitahuan kepada seluruh donatur melalui email secara
otomatis mengenai keadaan terbaru campaign, penggunaan dana maupun hal lainnya.
3.5 Verifikasi adalah tindakan
pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan yang dilakukan oleh Penyedia Platform
terhadap Akun, Konten dan/atau Pencairan Dana yang didaftarkan, diunggah
dan/atau dimohonkan oleh Pengguna Platform, atau untuk keperluan lainnya berdasarkan
diskresi penuh Penyedia Platform.
Dana yang diperoleh dari Campaign
melalui Platform akan dikenakan biaya administrasi:
i. Oleh Penyedia Platform sebesar
5% (lima persen), kecuali untuk kategori bencana alam dan zakat yang disalurkan
melalui organisasi terverifikasi/berbadan hukum dan menjadi partner
Berkahberjamaah akan ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
ii. Oleh Mitra Pencairan Dana,
yang besarannya masing-masing dapat dilihat dengan klik di sini;
Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Dana yang diperoleh dari Campaign, maka Penyedia Platform akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
C. Pengungkapan Secara Sukarela
Segala pengungkapan (disclosure) oleh Pengunjung Platform atau Pengguna Platform dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, komentar,ide, kritik, saran atau informasi pada Platform, yang bukan merupakan pengungkapan yang disyaratkan atau diminta oleh Penyedia Platform, adalah pengungkapan yang dibuat secara sukarela (voluntary disclosure) dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang bersangkutan.
D. Posisi Berkahberjamaah
Berkahberjamaah.com Bukanlah Broker/Lembaga Penyalur Amal/Lembaga Keuangan/Kreditor. Berkahberjamaah.com merupakan platform untuk memfasilitasi transaksi donasi antara campaigner dan donatur. Berkahberjamaah tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan, atau informasi yang disediakan oleh campaigner, donatur, beneficiary atau pengguna lainnya. Berkahberjamaah dengan ini melepaskan semua tanggung jawab dalam hal tersebut selama diizinkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Semua informasi di dalam konten campaign yang disediakan oleh Berkahberjamaah merupakan bagian dari pemberitahuan, kami tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, ketepatan waktu atau kebenaran dari konten yang dibuat oleh campaigner. Maka, Anda mengetahui bahwa informasi dan konten yang ada pada halaman campaign dalam situs kami merupakan risiko Anda sendiri.
Berkahberjamaah tidak menjamin bahwa setiap campaign yang terdapat pada situs kami akan mendapatkan sejumlah donasi tertentu atau akan terpenuhi. Berkahberjamaah secara tersirat maupun tersurat tidak selalu mendukung penyelenggaraan sebuah campaign, kecuali terdapat perjanjian tertulis terlebih dahulu. Kami dengan tegas menolak kewajiban atau tanggung jawab atas kegagalan setiap campaign atau total donasi yang campaigner tetapkan tidak terpenuhi.
E. Laporan dan Pengaduan
1.1 Pengunjung Platform dan
Pengguna Platform berhak untuk mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada
Penyedia Platform mengenai dugaan dan/atau peristiwa pelanggaran Syarat dan
Ketentuan ini, termasuk, namun tidak terbatas pada:
i. Pengunjung Platform atau
Pengguna Platform yang memasukkan data dan informasi yang tidak lengkap, tidak
benar, menyesatkan dan/atau merupakan pemalsuan;
ii. Pengunjung Platform atau
Pengguna Platform yang memasukkan dan mengunggah Konten Yang Dilarang;
iii. Campaigner yang
menyalahgunakan Dana yang berasal dari Campaign; dan/atau
iv. Campaigner yang tidak
memenuhi atau hanya memenuhi sebagian dari Pelaksanaan Campaign, atau memenuhi
Pelaksanaan Campaign tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Campaigner
melalui Platform.
1.2 Konten Yang Dilarang
sebagaimana disebut dalam huruf a butir ii di atas termasuk, namun tidak
terbatas pada:
i. Konten negatif (pornografi,
perjudian, kekerasan);
ii. Konten dengan materi
kebencian;
iii. Konten gambar grafis yang
menimbulkan kengerian;
iv. Konten yang melanggar hak
kekayaan intelektual;
v. Konten jasa peretasan (hacking
dan/atau cracking) dan/atau menyediakan akses tanpa hak atau melawan hukum atas
sistem elektronik
vi. Konten penyediaan dan/atau
akses terhadap narkoba, zat adiktif, dan psikotropika
vii. Konten dengan materi
ketidakjujuran, kecurangan atau menyesatkan;
viii. Konten yang mendukung
perdagangan manusia (human trafficking); dan/atau
ix. Konten penyediaan dan/atau
akses terhadap rokok
x. Konten dengan muatan Politik
Praktis, yaitu konten pada setiap campaign yang mengandung muatan ajakan untuk
memilih individu atau partai politik tertentu, baik yang dilakukan oleh
individu maupun badan hukum lainnya.
1.3 Laporan dan Pengaduan
diajukan oleh Pengunjung Platform atau Pengguna Platform kepada Penyedia
Platform dengan cara mengisi formulir laporan pada halaman Campaign dari
Campaigner yang bersangkutan.
1.4 Dengan mengajukan Laporan dan
Pengaduan, Pengunjung Platform atau Pengguna Platform menyatakan sepakat dan
bersedia untuk dipanggil sebagai saksi untuk dimintakan keterangannya dalam
rangka pemeriksaan, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap ke Penyedia
Platform, instansi terkait, aparat penegak hukum, dan/atau pengadilan.
F. Penonaktifan, Pemutusan dan
Penghapusan Akun
1.1 Pengunjung Platform atau
Pengguna Platform berhak untuk mengajukan permohonan penonaktifan dan/atau
pemutusan dan penghapusan Akun yang terdaftar atas namanya pada Platform kepada
Penyedia Platform dengan mengirim email ke support@berkahberjamaah.com disertai
alasan-alasannya.
1.2 Penonaktifan dan/atau
pemutusan dan penghapusan Akun dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform
dilakukan dengan memperhatikan kewajiban Penyedia Platform untuk melakukan
penyimpanan data pribadi sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku sejak tanggal penonaktifan dan/atau pemutusan
dan penghapusan Akun tersebut.
1.3 Penyedia Platform berhak
untuk melakukan penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun dari
Pengunjung Platform atau Pengguna Platform apabila terbukti melanggar Syarat
dan Ketentuan ini.
G. Batasan Penyimpanan Data
Anda mengetahui bahwa situs memiliki batasan dalam penyediaan layanan kepada seluruh pengguna situs, termasuk batasan jangka waktu data atau konten lainnya yang disimpan oleh server Berkahberjamaah atas nama Anda. Karena server kami memiliki kapasitas maksimal untuk menyimpan data seluruh pengguna. Maka dari alasan tersebut, Anda setuju dan memahami bahwa kami berhak untuk mengakhiri akun atau campaign atas nama Anda yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, sebelum melakukan hal tersebut kami akan berusaha memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anda via email.
H. Syarat Pengguna Situs
1.1 Berusia 17 tahun atau di
antara usia 13 sampai 16 disertai pengawasan orang tua;
1.2 Pengunjung situs ini wajib
menyatakan diri sebagai seseorang yang cakap di mata hukum sehingga dapat
bertanggung jawab atas segala tindakan ataupun kelalaian apabila melanggar
syarat dan ketentuan ini;
1.3 Tidak diperkenankan bagi
pengunjung situs untuk melakukan tindakan yang dapat melanggar ketentuan
privasi seperti yang diatur dalam kebijakan privasi pada situs ini.
I. Notifikasi
Pengunjung Platform atau Pengguna Platform sepakat dan bersedia untuk menerima segala notifikasi melalui media elektronik, termasuk, namun tidak terbatas pada email, layanan pesan singkat (short messaging service atau SMS) dan/atau pesan instan (instant messaging) yang didaftarkannya pada Platform dan untuk itu memberikan izin kepada Penyedia Platform untuk menghubungi Pengunjung Platform atau Pengguna Platform melalui media elektronik tersebut.
J. Konten Publik
Anda mengetahui bahwa setiap informasi yang Anda tampilkan pada konten atau layanan kami, dapat diakses oleh publik, seperti nama, nomer telepon, email dan sosial media. Hal tersebut kami lakukan agar terdapat keterbukaan informasi bagi pengguna situs agar tidak dapat menimbulkan kecurigaan ataupun prasangka lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan Untuk Campaigner
Peringatan : Anda setuju bahwa
Berkahberjamaah tidak bertanggung jawab atau berkewajiban atas penghapusan atau kegagalan
Anda dalam menyimpan data atau konten pada akun atau campaign Anda. Selain itu,
Anda berkewajiban menjaga kerahasiaan sandi serta keamanan akun Anda sendiri.
Kami menyarankan Anda untuk senantiasa menjaga kerahasiaan akun Anda dari pihak
lain, memastikan bahwa Anda selalu ‘log out’ setiap selesai menggunakan layanan
pada situs Berkahberjamaah. Apabila di kemudian hari Anda mendapati bahwa akun
Anda disalahgunakan atau diakses oleh pihak lain tanpa persetujuan Anda, segera
hubungi kami melalui email:support@berkahberjamaah.com agar kami dapat
memproses akun Anda.
Melalui persetujuan Anda kami
dapat melakukan beberapa tindakan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan
akun seperti: pembekuan sementara akun, penghapusan akun atau pemblokiran akun.
Kami tidak bertanggung jawab untuk setiap kerugian atau kerusakan yang
diakibatkan dari kegagalan Anda untuk mematuhi aturan pada bagian ini.
A. Syarat Menjadi Campaigner
1.1 Apabila perseorangan, adalah
meraka yang telah dinyatakan dewasa secara hukum ditandai dengan memiliki KTP
(Kartu Tanda Penduduk) dan telah berusia minimal 17 tahun, apabila dibawah umur
maka wajib diwakilkan oleh orangtua/wali;
1.2 Apabila Badan Hukum, adalah
merupakan organisasi/komunitas/yayasan yang memiliki (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP dan Akta Notaris (Bukti Hukum) tentang pendirian
organisasi/komunitas/yayasan yang bersangkutan;
1.3 Bersedia melakukan
serangkaian proses verifikasi akun dan kelengkapan lainnya apabila diperlukan;
1.4 Campaigner menjamin bahwa
setiap informasi yang diberikan kepada situs Berkahberjamaah merupakan data
yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
B. Kewajiban Campaigner
Campaigner wajib untuk:
1.1 Menjamin dan menyatakan bahwa
segala informasi yang dimasukkan dan diunggah oleh Campaigner ke Platform,
termasuk, namun tidak terbatas pada:
i. Hubungan antara
Campaigner dengan Penerima Manfaat;
ii. Status sebagai bukan
pihak yang sedang terlibat dalam proses hukum pidana maupun perdata; dan
iii. Status sebagai bukan
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, adalah
sesuai dengan fakta dan kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan;
1.2 Menjamin dan menyatakan bahwa
semua Konten yang dimasukkan dan diunggah oleh Campaigner ke Platform, tidak
memuat Konten Yang Dilarang;
1.3 Menunjuk 1 (satu) rekening
bank dari salah satu Mitra Pencairan Dana sebagai rekening tujuan dalam rangka
Pencairan Dana yang sifatnya tidak dapat diubah, kecuali dalam keadaan darurat,
dimana Campaigner dapat mengajukan permohonan perubahan data kepada Penyedia
Platform dengan mengirim email ke support @berkahberjamaah.com disertai
alasan-alasannya;
1.4 Dalam hal tujuan Campaign
berbentuk karya atau ide:
i. Menyatakan bahwa karya atau
ide tersebut merupakan karya yang orisinil; atau
ii. Menyatakan bahwa telah
memperoleh izin tertentu apabila bersumber dari karya pihak lain, sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang hak kekayaan intelektual yang
berlaku;dan
i.Pelaksanaan Campaign yang tidak
dipenuhi, dipenuhi sebagian atau yang dipenuhi tetapi tidak sesuai dengan yang
dijanjikan oleh Campaigner melalui Platform;
ii.Penggelapan dan/atau
penyalahgunaan Dana oleh Campaigner; dan
iii.Segala perbuatan melanggar
hukum lainnya yang terjadi baik pada saat, selama maupun setelah masa Campaign
dan/atau Pelaksanaan Campaign.
C. Larangan Pencantuman Rekening
Pribadi Maupun Pihak Lain
1.1 Campaigner dilarang
mencantumkan rekening pribadi dari Campaigner pada halaman Campaign di
Platform.
1.2 Dalam hal Campaigner menerima
donasi luar jaringan dari Donatur, dan bukan melalui Dompet pada Platform, maka
Campaigner sepenuhnya bertanggung jawab atas hubungan hukum yang timbul
antara Campaigner dan Donatur yang bersangkutan.
D. Kerjasama Khusus
1.1 Campaigner dapat mengadakan
kerjasama khusus dengan Penyedia Platform untuk Campaign tertentu yang
dituangkan dalam perjanjian terpisah yang mengatur hak dan kewajiban para
pihak.
1.2 Penyedia Platform memiliki
diskresi penuh untuk menyepakati atau menolak kerjasama khusus yang diusulkan
oleh Campaigner.
1.3 Anda dapat menghubungi kami
melalui support@berkahberjamaah.com untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
E. Pelaksanaan Campaign Dalam Pelaksanaan Campaign, Campaigner berkewajiban untuk:
1.1 Melaksanakan apa yang telah
dijanjikan dalam Campaign melalui Platform, termasuk memenuhi secara tuntas
imbalan kepada Donatur dalam hal suatu imbalan telah dijanjikan;
1.2 Memberikan laporan
Pelaksanaan Campaign yang transparan, kredibel dan dilengkapi dengan
dokumentasi dan bukti pendukung yang layak kepada Donatur dan Pengelola
Platform melalui Platform;
1.3 Dalam hal ada perjanjian
kerjasama khusus antara Campaigner dengan Penyedia Platform, menjalankan
kewajibannya sebagaimana dimuat pada perjanjian kerjasama khusus tersebut; dan
1.4 Dalam hal Pelaksanaan
Campaign tidak dapat dipenuhi sesuai dengan yang telah dijanjikan dan/atau
tidak dapat dipenuhi sama sekali karena suatu keadaan memaksa, segera
mengajukan laporan kepada Penyedia Platform dengan mengirim email ke
support@berkahberjamaah.com untuk ditindaklanjuti.
F. Penunjukkan dan Pemberian Kuasa Kepada Penyedia Platform Campaigner setuju dan sepakat untuk menunjuk dan memberi kuasa kepada Penyedia Platform untuk bertindak untuk dan atas nama Campaigner
Untuk melakukan, antara lain,
hal-hal berikut:
1.1 Menjadi perantara eksklusif
antara Campaigner dengan Donatur dan/atau penyebar informasi dari Campaign yang
dilakukan Campaigner;
1.2 Menyimpan dan mengelola Dana
dari Donatur yang telah masuk Dompet atas nama Campaigner;
1.3 Dalam hal terdapat perjanjian
kerjasama khusus antara Campaigner dengan Penyedia Platform, maka Campaigner
dan Penyedia Platform akan bertindak sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam
perjanjian khusus tersebut; dan
1.4 Segala hal yang diperlukan
untuk pelaksanaan kuasa di atas, termasuk, namun tidak terbatas pada,
menandatangani setiap dokumen yang diperlukan, melakukan surat-menyurat dengan
dan menghadap kepada instansi yang berwenang, notaris dan/atau pejabat publik
lainnya.
G. Penolakan dan Penundaan
Verifikasi
Penyedia Platform memiliki
kewenangan penuh untuk menolak dan/atau menunda melakukan Verifikasi terhadap
Akun dan/atau Pencairan Dana apabila Campaigner:
1.1 Belum menyampaikan data-data
yang cukup sehubungan dengan pendaftaran Akun dan/atau Pencairan Dana kepada
Penyedia Platform; atau
1.2 Diduga telah melanggar atau
berpotensi melanggar Syarat dan Ketentuan.
1.1 Penyedia Platform memiliki
kewenangan penuh untuk menutup Campaign apabila Campaigner ditemukan telah
melanggar Syarat dan Ketentuan.
1.2 Dalam hal Penyedia Platform
menutup sebuah Campaign, Dana yang telah masuk ke dalam Dompet dari Campaigner
bersangkutan akan disalurkan kepada Campaign Acak.
I. Ketentuan Campaigner
1.1 Campaigner menjamin dan
menyatakan bahwa semua konten yang diberikan kepada situs Berkahberjamaah baik
tulisan, foto dan video yang diterangkan dalam deskripsi adalah sesuai dengan
fakta dan kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan;
1.2 Setiap penggalangan Dana
merupakan tanggung jawab penuh dari pihak campaigner dan atau fundraiser;
1.3 Penggalangan Dana dilarang
untuk dilakukan apabila mengandung unsur:
i. Pornografi, konten dewasa dan
mengandung unsur seksualitas;
ii. Konten yang menurut kami,
teridentifikasi mendukung kegiatan terorisme, menebar kebencian, kekerasan,
pelecehan, bullying, diskriminasi, atau intoleransi berkaitan dengan ras,
etnis, afiliasi agama atau kegiatan yang akan menurut kami akan menimbulkan
perpecahan di kemudian hari;
iii. Konten atau campaign yang
palsu, menyesatkan, tidak akurat, tidak jujur, campaign dengan target yang
tidak realistis dan campaign yang meniru (imitation) campaign pihak lain di
Berkahberjamaah maupun penggalangan Dana di luar situs Berkahberjamaah tanpa
persetujuan pihak lain tersebut;
iv. Konten berkaitan dengan benda
tajam dan berbahaya seperti: pisau, bahan peledak, amunisi, senjata api dan
lain lain;
v. Perdagangan manusia,
ekploitasi manusia dan suap;
vi. Terdapat musik, film,
perangkat lunak atau materi lain di dalam konten campaign yang tidak berlisensi
atau berizin resmi dari pemegang hak;
vii. Berkaitan dengan narkotika
dan zat berbahaya lainnya;
viii. Berkaitan dengan perjudian,
pertaruhan, togel, lotere atau undian;
ix. Kegiatan yang dapat merusak
lingkungan dan habibat alam;
x. Mengumpulkan atau menggalang
Dana untuk tujuan apapun selain seperti yang dijelaskan dalam deskripsi
campaign;
xi. Konten atau aktivitas yang
menurut Berkahberjamaah tidak dapat diterima.
1.4 Apabila campaign penggalangan
Dana berbentuk karya/ide, maka campaigner menyatakan bahwa ide atau karya
tersebut merupakan karya yang orisinil atau dengan izin tertentu apabila
bersumber dari karya pihak lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
tentang Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku;
1.5 Berkahberjamaah tidak
bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penggunaan tanpa izin, pelanggaran Hak
Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh campaigner;
1.6 Campaigner dilarang
mencantumkan nomor rekening pribadi atau lainnya dalam campaign dengan alasan
apapun, Berkahberjamaah berhak untuk menghapus nomor rekening tersebut apabila
ketentuan ini dilanggar;
1.7 Berkahberjamaah berwenang
melakukan sensor/menghapus gambar yang kami anggap mengganggu atau tidak pantas
untuk diperlihatkan kepada publik;
1.8 Donasi yang diterima dapat
dicairkan setelah akun dan rekening bank terverifikasi dalam waktu paling cepat
3x24 jam sejak donasi diterima, apabila ada keterlambatan, silakan hubungi
support@berkahberjamaah.com;
1.9 Setiap Dana yang masuk ke
Dompet Kebaikan merupakan donasi bersih yang telah dipotong biaya administrasi;
2.0 Terkhusus untuk donatur yang
melakukan donasi menggunakan Credit Card, nominal donasi akan terpotong oleh
biaya administrasi dan biaya potongan dari Credit Card secara otomatis;
2.1 Donasi yang terdapat pada
Dompet Kebaikan milik campaigner dapat dicairkan dengan klik “Pencairan Dana”
pada menu yang terdapat di dashboard;
2.2 Campaigner bertanggung jawab
atas apa yang telah ditulis dan dijanjikan pada halaman campaign;
2.3 Setiap proses pencairan Dana
akan dikenakan biaya administrasi dari mitra pencairan (disbursement)
Berkahberjamaah. Detail biaya tersebut dapat dilihat dengan klik di sini;
2.4 Bahwa apabila terdapat pajak
dan/atau retribusi dan/atau pungutan legal lain terhadap donasi yang diberikan,
maka Berkahberjamaah dapat menetapkan biaya tambahan pada setiap campaign
sesuai dengan besaran yang berlaku;
2.5 Campaigner berkewajiban untuk
memenuhi reward/imbalan yang telah dijanjikan kepada donatur;
2.6 Campaigner berkewajiban untuk
memberikan laporan pelaksanaan atau perkembangan campaign secara transparan
melalui fitur “Update” pada situs Berkahberjamaah untuk diketahui oleh publik
dan donatur pada setiap halaman campaign yang dibuat;
2.7 Apabila anda sebagai
campaigner tidak/belum melakukan update pada halaman campaign setelah melakukan
pencairan pertama, maka kami berhak untuk menahan pencairan Anda sampai klausul
(kesepakatan) dari kami terpenuhi;
2.8 Campaigner wajib memberikan
keterangan atau laporan melalui situs Berkahberjamaah apabila pelaksanaan
campaign tidak sesuai dengan rencana dan/atau apabila terdapat reward/imbalan
yang tidak dapat dipenuhi kepada Donatur;
2.9 Apabila terdapat perjanjian
kerjasama khusus antara campaigner dengan Berkahberjamaah, maka kedua belah
pihak wajib menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah tertera pada
perjanjian kerjasama tersebut;
3.0 Campaigner bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap pelaksanaan campaign, penggunaan Dana donasi, dan hal-hal
lain yang terkait dengan campaign miliknya. Oleh karena itu, campaigner
menyatakan dan bersedia mengganti segala kerugian yang dialami oleh Berkahberjamaah
apabila hal tersebut terjadi di kemudian hari, termasuk membebaskan
Berkahberjamaah dari setiap tuntutan hukum yang timbul pada permasalahan yang
disebabkan dan diakibatkan oleh campaigner.
Verifikasi Akun Campaigner
Setiap campaigner harus melakukan verifikasi akun untuk melakukan pencairan Dana. Verifikasi akun perlu dilakukan agar kami memiliki data terkait orang/lembaga yang bertanggung jawab atas sebuah campaign. Proses verifikasi akun campaigner akan kami selesaikan dalam kurun waktu maksimal 2 hari kerja. Proses verifikasi akun hanya dapat dilakukan secara online melalui situs Berkahberjamaah.
Organisasi yang belum memiliki
surat bukti organisasi berbadan hukum akan dianggap tipe individu. Adapun data
dan berkas yang diminta saat proses verifikasi adalah sebagai berikut:
a. Akun individu: Scan kartu
Identitas (KTP), akun sosial media dan nomor rekening. Nama akun akan
disesuaikan dengan kartu identitas yang Anda lampirkan saat proses verifikasi
akun. Nomor rekening yang dilampirkan harus atas nama campaigner itu sendiri yang
juga harus sesuai dengan kartu identitas yang dilampirkan;
b. Akun Organisasi/Yayasan : Scan
NPWP atas nama Organisasi/Yayasan, Akta pendirian, kartu identitas pemegang
akun, nomor rekening atas nama Organisasi/Yayasan, nomor telepon pemegang akun
dan media sosial. Nomor rekening dan NPWP yang dilampirkan harus atas nama
yayasan. Apabila diperlukan, Berkahberjamaah berhak melakukan proses verifikasi
lebih lanjut berupa permintaan berkas pendukung tambahan, wawancara online,
kunjungan, dan bentuk verifikasi lain sesuai dengan jenis dan kategori
campaign. Kami berhak menolak verifikasi akun Anda apabila belum memenuhi
standar yang telah ditetapkan berkahberjamaah.
Berkahberjamaah berhak melakukan investigasi terhadap sebuah atau beberapa campaign yang dianggap patut untuk ditelusuri lebih lanjut. Maka dari itu, Anda setuju untuk bekerjasama dengan baik serta memberikan informasi dengan benar dan sedetail mungkin.
A. Pencairan Dana
Anda sebagai campaigner dapat
melakukan pencairan Dana terhadap donasi telah terkumpul pada setiap campaign
anda kapanpun setelah akun dan rekening Anda terverifikasi. Pada proses verifikasi rekening
Anda cukup melakukannya sekali untuk setiap halaman campaign. Namun, hal ini
mengakibatkan Anda harus melakukan verifikasi rekening di setiap campaign yang
Anda buat, apabila Anda memiliki beberapa campaign dalam satu akun. Adapun syarat untuk melakukan
verifikasi rekening, yaitu:
1.1 Sudah melakukan verifikasi
Akun;
1.2 Campaign sudah memiliki
minimal satu donatur.
i. Rekening
campaigner sendiri;
ii. Rekening pihak ketiga.
Yang dimaksud dengan pihak ketiga yaitu beneficiary, keluarga beneficiary, atau
yayasan penyalur donasi. Pada ketentuan ini, campaigner harus menyertakan
alasan mengalihkan pencairan ke pihak ketiga dan melampirkan scan identitas
atas nama yang bersangkutan. Khusus pencairan ke Organisasi/Yayasan, campaigner
perlu menambahkan lampiran scan NPWP atas nama Organisasi/Yayasan yang
bersangkutan.
iii. Rekening mitra penyalur
Berkahberjamaah. Anda cukup menghubungi kami untuk memproses pilihan ini.
Dana donasi yang terdapat dalam
campaign dapat dialihkan sewaktu-sewaktu kepada pihak lain dengan melibatkan
kesepakatan antara campaigner dan Berkahberjamaah, hal tersebut dapat terjadi
apabila:
i. Beneficiary yang hendak
mendapatkan manfaat atau bantuan dari campaign telah meninggal dunia;
ii. Beneficiary yang hendak
mendapatkan manfaat atau bantuan dari campaign telah sembuh atau menolak
mendapatkan santunan;
iii. Dana donasi melebihi target
yang direncanakan, sebagian Dana donasi yang lebih tersebut dapat diberikan
kepada pihak lain;
iv. Campaigner terbukti
menggunakan sebagian atau seluruh Dana donasi tanpa persetujuan beneficiary
yang bersangkutan;
v. Status campaigner sedang
menjalani proses hukum dengan pihak yang berwajib;
vi. Kondisi tertentu yang menurut
Berkahberjamaah diperlukan pengalihan Dana donasi.
Peringatan: Berkahberjamaah
berhak menolak verifikasi rekening, menyarankan pilihan verifikasi rekening dan
mengubah secara sepihak pilihan rekening yang sudah terverifikasi. Penolakan,
saran, atau perubahan verifikasi rekening menjadi hak prerogatif Berkahberjamaah.
Perlu kami sampaikan kembali bahwa Anda sebagai campaigner bertanggung jawab
atas amanat yang Anda sampaikan sendiri sesuai dengan yang tertera pada konten
campaign. Setelah donasi kami salurkan kepada pihak campaigner, Anda wajib
memberikan laporan penggunaan Dana yang nantinya akan terlihat pada fitur
update di situs kami. Kami tidak bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi
terhadap uang donasi yang telah dicairkan kepada campaigner.
1.1 Berkahberjamaah berhak untuk
melakukan edit/hapus deskripsi campaign dan deskripsi update apabila
pihak campaigner:
i. Mencantumkan no rekening
selain daripada atas nama YAYASAN BERKAHBERJAMAAH;
ii. Terbukti melakukan pencatutan
nama pihak ke 3 tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan baik disadari
oleh kami maupun laporan;
iii. Menurut kami mengandung
unsur hate speech kepada pihak ke 3 maupun kepada Berkahberjamaah;
1.2 Berkahberjamaah berhak untuk
mengalihkan pencairan donasi milik akun campaigner secara sepihak apabila campaigner:
i. Terbukti melakukan penipuan
disertai bukti bukti yang kami dapatkan melalui investigasi maupun laporan dari
publik;
ii. Permintaan campaigner
sendiri;
iii. Campaigner telah meninggal
dunia.
i. Belum mengirimkan
data-data yang diperlukan oleh Berkahberjamaah.com;
ii. Apabila dana yang terkumpul
harus diberikan secara langsung kepada beneficiary sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
iii. Apabila kami memiliki alasan
dan bukti bahwa campaigner melanggar ketentuan layanan pada situs kami;
iv. Apabila diperlukan dalam
rangka untuk memenuhi perintah pengadilan, surat perintah,
keputusan pemerintah atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Semua sumbangan dari donatur
merupakan risiko dari donatur itu sendiri. Situs kami tidak menjamin bahwa
setiap campaign yang berada dalam situs kami bebas dari penipuan dan
penyalahgunaan. Apabila di kemudian hari Anda meyakini terdapat konten penipuan
dan penyalahgunaan dana atau kecurigaan lainnya pada campaign di situs kami,
Anda bisa melaporkan hal tersebut dengan cara ‘klik’ tombol laporkan yang
tersedia pada setiap campaign.
Donatur wajib:
1.1 Bertanggung jawab penuh atas
donasi yang diberikan, untuk itu donatur wajib mencermati segala informasi
mengenai ide dan/atau campaign penggalangan Dana yang dimuat di dalam situs
sebelum memberikan dukungan;
1.2 Tidak memberikan informasi
tambahan yang palsu dan/atau menyesatkan atas segala halaman, tautan, dan
berbagai bentuk media lainnya dari campaign suatu penggalangan Dana di
Berkahberjamaah.com;
1.3 Bertanggung jawab atas donasi
yang telah disalurkan dan menyadari konsekuensi bahwa campaigner berkemungkinan
tidak dapat melaksanakan secara sebagian atau sepenuhnya atas campaign dan/atau
reward/imbalan yang telah dijanjikan sebelumnya pada campaign tersebut;
1.4 Donatur menyadari bahwa
Berkahberjamaah hanya bertanggung jawab sebatas penyaluran donasi kepada
campaigner;
1.5 Donatur wajib mencermati
setiap kali hendak melakukan donasi terhadap campaign, kami tidak menyarankan
donatur untuk berdonasi kepada suatu campaign yang mengandung unsur
ketidakjelasan, kebohongan, mencurigakan, penipuan dan kegiatan yang dilarang oleh
negara. Berkahberjamaah tidak bertanggung jawab atas kelalaian donatur atas hal
yang sudah kami peringatkan di atas;
1.6 Sepakat untuk tidak
mempermasalahkan dan/atau menuntut secara hukum Pihak Berkahberjamaah atas
penyalahgunaan donasi yang dilakukan oleh Pihak campaigner;
1.7 Memahami bahwa berdonasi
menggunakan Credit Card akan dikenakan biaya administrasi dari partner Credit
Card Berkahberjamaah. Jumlah nominal donasi akan secara otomatis terpotong
dengan biaya administrasi;
1.8 Donatur bersedia apabila
sewaktu-waktu dihubungi oleh Berkahberjamaah walaupun tercatat sebagai anonim
(anonymous donation) untuk keperluan tertentu;
1.9 Tidak melakukan pencucian
uang (money laundry) dan/atau menggunakan uang yang berasal dari sumber yang
tidak sah secara hukum dalam mendonasikan uangnya untuk mendukung ide dan/atau
campaign penggalangan Dana yang ada di dalam situs.
Donatur memahami bahwa:
1.1 Setiap donasi yang masuk ke
dalam suatu campaign akan terpotong biaya administrasi sebesar 5%, kecuali
untuk kategori bencana alam dan zakat yang diinisiasi oleh organisasi
terverifikasi dan lembaga resmi yang mana ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
1.2 Donasi yang masuk ke
Berkahberjamaah tanpa memakai kode unik dan tidak melakukan konfirmasi (3 hari
setelah dana masuk ke rekening Berkahberjamaah) akan dicatat sebagai donasi
umum yang kemudian disalurkan oleh Berkahberjamaah ke campaign organisasi secara
acak;
1.3 Dana yang masuk melalui fitur
top-up dompet di Berkahberjamaah hanya bisa didonasikan dan dapat dicairkan
kembali dengan pemotongan biaya transfer;
1.4 Penyedia Platform
memfasilitasi penyaluran Dana melalui Platform kepada Campaigner dan/atau
Penerima Manfaat;
1.5 Dana yang diterima akan masuk
ke dalam Dompet atas nama Campaigner paling lambat 3 (tiga) x 24 (dua puluh
empat) jam sejak Dana yang dialihkan oleh Donatur telah dilakukan Verifikasi
oleh Penyedia Platform;
1.6 Tanpa mengurangi hak
penolakan dan/atau penundaan Verifikasi Akun, Konten dan/atau Pencairan Dana
dari Penyedia Platform, Dana yang masuk ke dalam Dompet atas nama Campaigner
sepenuhnya menjadi hak dari Penerima Manfaat, yang harus dipertanggungjawabkan
dan hanya dapat digunakan untuk Pelaksanaan Campaign.
Donatur dapat memanfaatkan kontak
narahubung yang dimuat pada tiap halaman Campaign untuk mengetahui detail suatu
Campaign dan/atau Pelaksanaan Campaign.
1.1 Donatur memahami dengan
berdonasi secara anonim (anonymous donation), maka nama dan alamat email
Donatur tidak akan terlihat dan/atau timbul di halaman Campaign yang
bersangkutan, namun kami tetap dapat melihat nama dan alamat email donatur
secara lengkap.
1.2 Donatur yang membuat donasi
luar jaringan (offline donation) dengan cara mengalihkan Dana langsung kepada
rekening pribadi Campaigner, dan bukan melalui Dompet pada Platform, sepakat
untuk melepaskan dan membebaskan Penyedia Platform dari segala tanggung jawab
atas kerugian yang mungkin dialaminya sehubungan dengan donasi luar jaringan
tersebut.
Donatur sepakat dalam hal:
1.1 Donatur membuat donasi dengan
cara mengalihkan Dana ke Platform tanpa menggunakan kode unik yang telah
dikirim oleh Penyedia Platform, sehingga dicatat sebagai donasi umum; dan/atau
1.2 Sebuah Campaign ditutup oleh
Penyedia Platform sebab Campaigner bersangkutan melanggar, diduga melanggar
atau berpotensi melanggar Syarat dan Ketentuan, maka Penyedia Platform berhak
untuk menyalurkan Dana yang telah masuk Platform kepada Campaign Acak.
Berkahberjamaah dapat melakukan
pengembalian uang donatur apabila:
G. Hukum Kekayaan Intelektual
Semua Hak Kekayaan Intelektual
dalam situs ini dimiliki oleh Berkahberjamaah. Semua informasi dan bahan yang
tertera pada situs kami seperti : logo, ikon, kode html dan kode lainnya dalam
situs web ini dilarang untuk dimodifikasi, direproduksi atau diubah dengan cara
apapun di luar wilayah situs ini tanpa izin yang dinyatakan oleh
Berkahberjamaah.
1.1 Berkahberjamaah tidak
bertanggung jawab atas segala hal yang dijanjikan pihak campaigner galang Dana
terhadap beneficiary atau donatur apabila terjadi sengketa di antara mereka.
Berkahberjamaah tidak memberikan garansi atas apa yang terjadi di kemudian
hari.
1.2 Berkahberjamaah tidak
bertanggung jawab atas ketidakpuasan Anda apabila campaigner dan atau
beneficiary atas penggunaan donasi yang telah digalangkan pada situs kami atau
situs yang didukung oleh Berkahberjamaah.
1.3 Berkahberjamaah tidak
bertanggung jawab atas apa yang terjadi apabila donasi telah diberikan kepada
campaigner dan atau beneficiary seperti pencurian, penggelapan atau tindakan
apapun yang menyebabkan kehilangan Dana donasi.
1.4 Dalam keadaan apapun,
Pengguna Platform akan membayar kerugian Berkahberjamaah dan/atau menghindarkan
Berkahberjamaah (termasuk petugas, direktur, karyawan, agen, dan lainnya) dari
setiap biaya kerugian apapun, kehilangan, pengeluaran atau kerusakan yang
berasal dari tuntutan atau klaim pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran
Pengguna Platform terhadap Aturan Penggunaan Berkahberjamaah, dan/atau
pelanggaran terhadap hak dari pihak ketiga.
1.5 BERKAHBERJAMAAH TIDAK
MEMBERIKAN GANTI RUGI DALAM BENTUK APAPUN ATAS PENGGALANGAN DANA YANG DILAKUKAN
PADA SITUS KAMI.
1.6 Apabila di kemudian hari Anda
sebagai pengguna situs menemukan atau mendapati bahwa terdapat campaign yang
mencurigakan atau berindikasi penipuan, Anda setuju untuk membantu dan
bekerjasama dengan Berkahberjamaah untuk melaporkan kepada kami dan ikut serta
membantu menyelesaikan perkara tersebut.
Semua fitur yang terdapat di
dalam situs ini adalah milik PT KITA BISA INDONESIA bersama dengan YAYASAN
PUSAT PERADABAN ISLAM dan dilindungi oleh ketentuan hukum Indonesia yang
terdapat dalam Undang-undang HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Oleh karena itu,
pengguna situs tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan fitur yang terdapat
dalam situs ini untuk kepentingan pribadi, kolektif maupun komersil.
Syarat dan Ketentuan ini diatur, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pengunjung maupun Pengguna Platform menundukkan diri pada yurisdiksi Badan Abritase Nasional Indonesia (BANI).
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik akan terjerat ketentuan pidana yang tertulis pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Apabila pengguna situs terbukti
melanggar syarat dan ketentuan yang telah dibuat baik secara sengaja maupun
tidak dilakukan secara sebagian maupun secara keseluruhan, maka:
1.1 Kami akan
memberitahu/notifikasi melalui pesan/email maupun telpon kepada pengguna
mengenai ketentuan apa yang dilanggar;
1.2 Kami akan memberikan sanksi
sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna situs.
1.1 Dalam hal terdapat suatu
perselisihan atau sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan penafsiran
atau pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini, Pengunjung Platform maupun
Pengguna Platform sepakat untuk menggunakan segala upaya untuk menyelesaikan
perselisihan atau sengketa tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
1.2 Semua sengketa yang timbul
dari dan/atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pelaksanaan
Syarat dan Ketentuan ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, baik
mengenai cidera janji maupun perbuatan melawan hukum, termasuk mengenai
pengakhiran dan/atau keabsahan Syarat dan Ketentuan ini, akan diselesaikan dan
diputus melalui BANI di wilayah setempat. Meskipun terdapat suatu perselisihan
atau sengketa, Pengunjung Platform atau Pengguna Platform harus tetap memenuhi
kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, tanpa mengurangi keberlakuan
keputusan arbitrase final.
1.3 Anda memahami dan mengerti
bahwa Platform kami dapat berhenti beroperasi dikarenakan kejadian di luar
kemampuan manusia dan atau tidak dapat dihindarkan seperti terjadi peperangan,
kerusuhan, kebakaran, bencana alam, permogokan dan bencana lainnya yang
dinyatakan oleh instansi berwenang.
Penutup
Demikian syarat dan ketentuan
penggunaan situs Berkahberjamaah, dengan menggunakan situs ini maka pengguna
dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam
syarat dan ketentuan ini. Atas perhatian dan kesepakatan Anda, kami sampaikan
terimakasih.