Syarat & Ketentuan

Hai #SobatBerkah, selamat datang di BerkahBerjamaah.

Secara umum, BerkahBerjamaah memfasilitasi segala jenis Penggalangan Dana (Donasi) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, kami mengutamakan Penggalangan Dana (Donasi) dengan tema tolong-menolong dan gotong-royong demi kemanusiaan. 

Untuk itu, kami berharap Anda sebagai salah satu #SobatBerkah akan turut menjaga dan menggunakan BerkahBerjamaah secara bertanggung jawab dengan semangat menyalurkan kebaikan dan menumbuhkan semangat gotong-royong bagi para #SobatBerkah lainnya.

Apabila terdapat Penggalangan Dana (Donasi) yang Anda rasa bertentangan dengan panduan ini, silakan “Laporkan” di halaman yang berkaitan ke Call Center kami di 0819-1992-9000

A. Setiap Penggalang Dana (Donasi) di BerkahBerjamaah Memiliki Kewajiban untuk:

  1. Memberikan informasi dengan bertanggung jawab
    Selalu pastikan setiap informasi yang tertera dalam halaman Penggalangan Dana (Donasi) Anda adalah informasi yang benar, jelas, lengkap, terbaru, jujur, akurat, dan dapat dibuktikan.
  2. Menggunakan tata krama dan etika
    Selalu prioritaskan tata krama dan etika dalam memberikan informasi, menyebarkan, serta mengajak orang-orang untuk berdonasi pada halaman Penggalangan Dana (Donasi). Contoh: tidak memaksa, tidak merugikan, serta tidak mengganggu keamanan dan/atau kenyamanan pihak lain.
  3. Melaporkan penggunaan donasi secara transparan
    Selalu terbuka dan secara mandiri rutin memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap, terbaru, jujur, akurat, dan dapat dibuktikan selama masa Penggalangan Dana (Donasi) berlangsung, termasuk melaporkan penggunaan donasi yang telah terkumpul melalui fitur “Kabar Terbaru” (update).
    Penggalang Dana (Donasi) bersedia kooperatif saat dihubungi BerkahBerjamaah untuk dimintai keterangan lebih lanjut apabila dibutuhkan.
  4. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
    Selalu pastikan tujuan Penggalangan Dana (Donasi) Anda tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  5. Memiliki komitmen untuk aktif memelihara dan mengelola Penggalangan Dana (Donasi)
    Selalu berkomitmen untuk aktif memelihara dan mengelola Penggalangan Dana (Donasi) yang telah dibuat.

B. Berikut adalah Hal-hal yang Dilarang dalam Menggalang Dana (Donasi):

  1. Memberikan informasi dan dokumen yang tidak benar
    Penggalangan Dana (Donasi) dapat dinonaktifkan  apabila terbukti melakukan hal di bawah ini:
    - Menuliskan informasi yang tidak benar dan tidak akurat. Contoh: memodifikasi keaslian cerita; dan/atau
    - Menggunakan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan saat verifikasi dan/atau pencairan.
  2. Memuat konten yang mengandung cyber-bullying
    Penggalangan Dana (Donasi) yang bersifat bullying, main–main, atau bercanda kepada pihak tertentu maka Kitabisa akan menonaktifkan Penggalangan Dana (Donasi) tersebut. 
  3. Memuat konten yang mengganggu (disturbing)
    BerkahBerjamaah akan menyamarkan dan/atau menghapus konten yang mengandung foto atau video yang tidak sesuai dengan kode etik, seperti foto luka yang sangat jelas terlihat, foto korban kecelakaan, dan sebagainya.
  4. Memuat konten yang mengandung pornografi
    Penggalangan Dana (Donasi) yang memuat pornografi (dikecualikan penggunaan bahasa medis) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi maka Penggalangan Dana (Donasi) akan dinonaktifkan oleh BerkahBerjamaah. 
  5. Memuat konten yang mengandung ujaran kebencian serta SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan)
    BerkahBerjamaah selalu menjunjung tinggi nilai keberagaman.
    Penggalangan Dana (Donasi) yang mengandung unsur diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan pihak lain, bersifat ancaman, serta mengujar kebencian terhadap suatu suku, agama, ras, budaya, orientasi seksual, dan segala bentuk lainnya akan segera ditutup oleh BerkahBerjamaah.
  6. Memuat konten yang copyright/IP dimiliki pihak lain tanpa izin
    Pastikan Anda menggunakan konten, di mana Anda memiliki hak penuh untuk menggunakannya. Dimohon untuk mengutip sumber referensi yang akan dimasukan pada halaman Penggalangan Dana (Donasi) , apabila Anda menggunakan konten dari pihak ketiga (contoh: sumber berita).
  7. Menggalang dana (donasi) untuk kegiatan politik praktis
    BerkahBerjamaah tidak memfasilitasi Penggalangan Dana (Donasi) untuk tujuan politik praktis, atau tujuan Penggalangan Dana (Donasi) lainnya yang mencantumkan identitas politik hingga mempromosikan partai atau kandidat tertentu pada halaman Penggalangan Dana (Donasi).
  8. Menggalang dana (donasi) untuk tujuan yang dapat mengganggu ketertiban umum
    BerkahBerjamaah tidak memfasilitasi Penggalangan Dana (Donasi) untuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, seperti kegiatan/acara yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat hingga mobilisasi massa tanpa landasan hukum.
  9. Menggalang dana (donasi) tanpa seizin Penerima Manfaat
    Penggalangan Dana (Donasi) yang dibuat harus dengan izin Penerima Manfaat dan/atau wali Penerima Manfaat (apabila Penerima Manfaat di bawah umur, sakit kritis atau apabila Penerima Manfaat merupakan flora/fauna). Hal tersebut perlu dilakukan agar pihak yang mewakili mendapatkan wewenang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 
  10. Menggalang dana (donasi) untuk utang
    Penggalangan Dana (Donasi) yang ditujukan untuk pembayaran utang akan dinonaktifkan oleh  BerkahBerjamaah.
    Pengecualian berlaku pada Penggalangan Dana (Donasi) yang ditujukan untuk melunasi tunggakan biaya pada kebutuhan Medis dan/atau Pendidikan dengan ketentuan khusus sebagai berikut:
    - Kebutuhan donasi dibuktikan dengan penerbitan bukti tunggakan dari lembaga terkait; dan
    - Pencairan donasi ditujukan ke rekening lembaga terkait.
  11. Menggalang dana (donasi) dengan konten dan tujuan untuk kebutuhan tersier
    Kebutuhan tersier adalah kebutuhan yang ditujukan untuk menyempurnakan aspek interaksi sosial, serta bukan merupakan kebutuhan vital dalam bertahan hidup seperti kebutuhan primer dan/atau sekunder. Contoh Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan tersier: liburan, bersenang-senang, operasi plastik untuk kebutuhan keindahan, dan sebagainya.
  12. Menggalang dana (donasi) untuk kepentingan diri sendiri
    Penggalangan Dana (Donasi) yang ditujukan untuk kesenangan dan kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan maksud penyaluran dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Contoh: Bantu saya untuk menikah, bantu saya membeli perhiasan, dan sebagainya.
  13. Menggalang dana (donasi) untuk pembebasan lahan (sengketa lahan)
    Penggalangan Dana (Donasi) untuk pembebasan lahan dimana lahan tersebut dalam penguasaan dan penggunaannya yang dimiliki dan dilindungi oleh hukum.
  14. Memuat konten yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan BerkahBerjamaah
    BerkahBerjamaah akan melakukan perubahan dan/atau penutupan terhadap Penggalangan Dana (Donasi) yang dianggap tidak sesuai dengan nilai, norma sosial, maupun berdasarkan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.

C. Berikut adalah Jenis Penggalangan Dana (Donasi) yang Hanya Difasilitasi secara Terbatas:

BerkahBerjamaah memiliki hak untuk menentukan suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang menurut BerkahBerjamaah boleh difasilitasi ataupun tidak, menurut pertimbangan BerkahBerjamaah.

  1. Penggalangan dana (donasi) untuk zakat dan wakaf
    Segala bentuk Penggalangan Dana (Donasi) yang berkaitan dengan zakat dan wakaf hanya dapat dilakukan oleh Mitra resmi BerkahBerjamaah yang memiliki izin khusus dari badan terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Penggalangan dana (donasi) untuk qurban
    Segala bentuk Penggalangan Dana (Donasi) yang berkaitan dengan qurban hanya dapat dilakukan oleh Mitra resmi BerkahBerjamaah.
  3. Penggalangan Dana (Donasi) dengan lokasi implementasi di Luar Negeri
    Segala bentuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan tujuan lokasi implementasi Donasi di luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Mitra resmi BerkahBerjamaah.
  4. Penggalangan Dana (Donasi) untuk bencana non-alam
    BerkahBerjamaah menyeleksi Penggalangan Dana (Donasi) terkait bencana non-alam, termasuk di antaranya kejadian wabah penyakit (pandemi/endemi).
  5. Penggalangan Dana (Donasi) untuk memfasilitasi bantuan hukum
    BerkahBerjamaah menyeleksi Penggalangan Dana (Donasi) terkait fasilitas bantuan hukum.

Ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu dengan ataupun tanpa pemberitahuan, pengecualian atas ketentuan tersebut dapat dilakukan atas izin BerkahBerjamaah. Segala ketentuan yang terdapat pada halaman ini tetap mengacu dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Apabila Penggalangan Dana (Donasi) Anda terindikasi melanggar panduan ini, maka sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku, BerkahBerjamaah berhak menutup halaman Penggalangan Dana (Donasi) Anda dan/atau menonaktifkan akun Anda.

Terima kasih atas kerja samanya untuk membuat BerkahBerjamaah menjadi wadah untuk menyalurkan kebaikan yang aman dan terpercaya.