Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, saya mau tanya: Apakah sesuatu yang sudah dizakatkan, bisa terkena
zakat lagi? Misalnya, tiap bulan saya menerima gaji yang saya langsung
keluarkan zakatnya. Kemudian dari gaji bersih tersebut saya belikan emas
(katakanlah 5 gram), demikian seterusnya. Hingga suatu saat, emas yang saya
kumpulkan mencapai nishab 85 gram dan sudah dimiliki selama setahun. Apakah
emas tersebut wajib saya keluarkan zakatnya juga, mengingat sumber dana untuk
memiliki emas tersebut berasal dari gaji yang sudah saya zakatkan?
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Dalam menetapkan kewajiban membayar zakat kepada umat, Islam sangat
memperhatikan dan mengutamakan prinsip keadilan. Syaikh Yusuf al-Qaradhawi
dalam kitab Fiqh al-Zakatnya menjelaskan bahwa
di antara penerapan prinsip keadilan ini adalah prinsip tidak adanya pembayaran
ganda (double) dalam pengeluaran zakat. Prinsip ini ditegaskan oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya:
لا ثنى في الصدقة
“Tidak ada pembayaran ganda dalam zakat”. (HR. Ibnu Abi Syaibah
dalam Mushannafnya dan Abu Ubaid dalam kitab al-Amwalnya).
Maksud hadits ini sebagaimana yang dijelaskan Ibnu Qidamah dalam al-Mughni adalah bahwa tidak boleh mewajibkan dua
kali pembayaran zakat dalam setahun karena satu sebab.
Berdasarkan hadits inilah beberapa ulama menetapkan hal-hal dalam
pengambilan dan pembayaran yang mencegah terjadinya pembayaran ganda dalam
zakat seseorang. Seperti Abu Hanifah yang menegaskan bahwa seseorang yang
menjual onta, sapi atau kambing yang telah dikeluarkan zakatnya maka hasil
penjualan itu tidak dicampurkan lagi dengan harta lain yang ingin dikeluarkan
zakatnya karena hal itu akan menyebabkan terjadinya pembayaran ganda terhadap
seseorang dalam satu harta untuk satu tahun itu.
Begitu juga jika seseorang telah menzakatkan hartanya yang berupa uang,
kemudian dengan uang sisanya ia membeli sapi atau kambing, dan dia telah
memiliki binatang seperti yang dibelinya. Maka binatang ternak yang baru
dibelinya itu tidak digabungkan dengan ternak lain untuk dikeluarkan zakatnya
pada tahun itu.
Dari situ dapat kita pahami bahwa sesuatu yang telah kita zakati pada
tahun itu tidak boleh lagi dikeluarkan zakatnya hanya pada tahun itu saja. Maka
jika emas yang telah anda kumpulkan dari hasil gaji bersih anda sampai 85 gram
yang merupakan nisabnya zakat emas dan Anda telah memiliki sejumlah nisab itu
selama setahun (berarti setahun setelah anda memiliki 85 gram) maka wajib
dikeluarkan zakatnya yaitu sebesar 2,5%.
Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
Sumber: https://bachtiarnasir.com/artikel/dua-zakat-atas-satu-harta-dalam-setahun/