Dua Zakat Atas Satu Harta dalam Setahun

25 Jan 2024 • 96 pembaca


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz, saya mau tanya: Apakah sesuatu yang sudah dizakatkan, bisa terkena zakat lagi? Misalnya, tiap bulan saya menerima gaji yang saya langsung keluarkan zakatnya. Kemudian dari gaji bersih tersebut saya belikan emas (katakanlah 5 gram), demikian seterusnya. Hingga suatu saat, emas yang saya kumpulkan mencapai nishab 85 gram dan sudah dimiliki selama setahun. Apakah emas tersebut wajib saya keluarkan zakatnya juga, mengingat sumber dana untuk memiliki emas tersebut berasal dari gaji yang sudah saya zakatkan?

Hamba Allah.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Dalam menetapkan kewajiban membayar zakat kepada umat, Islam sangat memperhatikan dan mengutamakan prinsip keadilan. Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dalam kitab Fiqh al-Zakatnya menjelaskan bahwa di antara penerapan prinsip keadilan ini adalah prinsip tidak adanya pembayaran ganda (double) dalam pengeluaran zakat. Prinsip ini ditegaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya:

لا ثنى في الصدقة

“Tidak ada pembayaran ganda dalam zakat”. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya dan Abu Ubaid dalam kitab al-Amwalnya).

Maksud hadits ini sebagaimana yang dijelaskan Ibnu Qidamah dalam al-Mughni adalah bahwa tidak boleh mewajibkan dua kali pembayaran zakat dalam setahun karena satu sebab.

Berdasarkan hadits inilah beberapa ulama menetapkan hal-hal dalam pengambilan dan pembayaran yang mencegah terjadinya pembayaran ganda dalam zakat seseorang. Seperti Abu Hanifah yang menegaskan bahwa seseorang yang menjual onta, sapi atau kambing yang telah dikeluarkan zakatnya maka hasil penjualan itu tidak dicampurkan lagi dengan harta lain yang ingin dikeluarkan zakatnya karena hal itu akan menyebabkan terjadinya pembayaran ganda terhadap seseorang dalam satu harta untuk satu tahun itu.

Begitu juga jika seseorang telah menzakatkan hartanya yang berupa uang, kemudian dengan uang sisanya ia membeli sapi atau kambing, dan dia telah memiliki binatang seperti yang dibelinya. Maka binatang ternak yang baru dibelinya itu tidak digabungkan dengan ternak lain untuk dikeluarkan zakatnya pada tahun itu.

Dari situ dapat kita pahami bahwa sesuatu yang telah kita zakati pada tahun itu tidak boleh lagi dikeluarkan zakatnya hanya pada tahun itu saja. Maka jika emas yang telah anda kumpulkan dari hasil gaji bersih anda sampai 85 gram yang merupakan nisabnya zakat emas dan Anda telah memiliki sejumlah nisab itu selama setahun (berarti setahun setelah anda memiliki 85 gram) maka wajib dikeluarkan zakatnya yaitu sebesar 2,5%.

Wallahu a’lam bish shawab.*

KH Bachtiar Nasir

 

Sumber: https://bachtiarnasir.com/artikel/dua-zakat-atas-satu-harta-dalam-setahun/


Bagikan ke orang baik lainnya