Oleh:
KH Bachtiar Nasir
Dengan hikmah-Nya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memuliakan
sebagian bulan yaitu bulan-bulan haram atas bulan-bulan yang lain. Allah SWT.
berrfirman:
إِنَّ عِدَّةَ
الشُّهُورِ عِندَ اللَّـهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّـهِ يَوْمَ
خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ
الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas
bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di
antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka
janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu. (QS. Al-Taubah [9]: 36).
Dan bulan-bulan haram itu kemudian dijelaskan Nabi SAW. dalam
sabdanya:
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،
قَالَ : ” الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ
السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ
حُرُمٌ ، ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ ، وَذُو الْحِجَّةِ ،
وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ. رواه
البخارى ومسلم
Diriwayatkan dari Abu Bakrah ra. bahwasanya Nabi SAW. bersabda: “Masa
telah berputar seperti keadaannya ini dari semenjak Allah SWT. menciptakan
langit dan bumi, satu tahun itu 12 bulan, diantaranya empat bulan suci, tiga
bulan berturut-turut; Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram dan bulan Rajab
mudhar yang terletak antara bulan Jumada dan Sya’ban. (HR.
Bukhari dan Muslim).
Adapun sebab bulan-bulan ini disebut bulan haram adalah karena
pada bulan-bulan itu diharamkan untuk melakukan peperangan kecuali jika
diserang, dan juga karena melakukan perbuatan yang diharamkan pada bulan-bulan
itu dosanya lebih besar dibandingkan bulan lainnya. Dan bulan Rajab termasuk
bulan-bulan haram yang dimuliakan Allah SWT tersebut.
Namun, tidak ada dalil dari Alquran dan sunnah Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam yang menyebutkan tentang amalan-amalan khusus yang seharusnya
dilakukan oleh seorang muslim pada bulan Rajab ini. Dan jika pun ada hadits
yang diriwayatkan tentang itu, maka menurut para ulama maka hadits-haditsnya
itu adalah antara hadits yang sangat dha’if (lemah) dan hadits maudhu’ (palsu)
yang kita tidak boleh beramalkan berdasarkan hadits-hadits tersebut.
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya Tabyinul ‘ujub bi ma
warada fi fadhli Rajab menegaskan, “Tidak
terdapat riwayat yang sahih yang bisa dijadikan dalil tentang keutamaan bulan
Rajab, baik dengan puasa sebulan penuh, puasa pada hari-hari tertentu di bulan
Rajab, atau shalat qiyamul lail di malam-malam tertentu. Telah ada orang yang
mendahuluiku dalam memastikan hal itu yaitu Imam Abu Ismail al-Harawi.
Beliau melanjutkan, “Adapun hadits yang menerangkan tentang keutamaan Rajab, atau keutamaan puasanya, atau puasa pada sebagian harinya secara jelas, maka ada dua macam yaitu dha’if dan maudhu’.
Ibnu Rajab menegaskan bahwa adapun puasa sunnah, maka tidak ada
satupun hadits shahih dari Nabi SAW. yang menjelaskan tentang keutamaan
berpuasa pada bulan Rajab ini, dan juga tidak ada atsar dari para sahabatnya.
Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ fatawa juga menjelaskan bahwa hadits
berpuasa di Bulan Rajab secara khusus, semua haditsnya adalah lemah, bahkan
palsu. Sedikitpun tidak bisa dijadikan landasan oleh para ulama. Dan juga bukan
kategori hadits lemah yang dapat diriwayatkan dalam bab amalan utama (fadha’ilul
a’mal). Mayoritasnya adalah hadits-hadits palsu dan dusta. Terkait
riwayat yang terdapat dalam Musnad dan (kitab hadits) lainnya dari Nabi SAW.
bahwa beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan-bulan Haram yaitu
Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram, yang dimaksud adalah anjuran
berpuasa pada empat bulan semunya, bukan Rajab secara khusus.”
Sayyid Sabiq dalam kitabnya fiqh al-Sunnah menjelaskan bahwa puasa Rajab
tidak ada keutamaan tambahan dibandingkan dengan (bulan-bulan) lainnya. Hanya
saja ia termasuk bulan haram. Tidak ada dalam sunnah yang shahih bahwa berpuasa
di bulan Rajab mempunyai keutamaan khusus. Adapun (hadits) yang ada tentang hal
itu, tidak dapat dijadikan hujjah.
Dan Imam Ibnu Qayyim dalam kitab al-Manar al-Munif menyebutkan bahwa semua hadits
yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malamnya adalah
kebohongan yang diada-adakan.
Berdasarkan hal itu maka mengkhususkan hari-hari tertentu untuk
ibadah tertentu dalam bulan Rajab, seperti puasa pada hari pertama dan kedua,
dan meyakini bahwa itu merupakan suatu hal yang sunnah dan mempunyai kelebihan
dibanding puasa di hari-hari lainnya termasuk kepada perbuatan bid’ah yang
dilarang dalam agama. Begitu juga mengkhususkan malam-malam tertentu untuk
melakukan sholat dan mengangapnya sebagai sunnah seperti sholat pada malam
Jumat minggu pertama bulan Rajab yang biasa dinamakan dengan sholat raghaib atau
sholat di malam pertengahan bulan Rajab. Juga mandi di awal bulan Rajab ini.
Kebanyakan amalan-amalan khusus yang dibuat-buatkan pada bulan
Rajab ini merupakan bid’ah yang dibuat oleh kaum syi’ah yang memang paling
berani membuat hal-hal baru dalam Islam.
Adapun memperbanyak puasa pada bulan Rajab itu karena ia
termasuk ke dalam bulan-bulan haram dalam Islam, dan tidak hanya mengkhususkan
puasa itu di bulan rajab saja, tetapi juga di bulan-bulan haram lainnya maka
itu dibolehkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang
menunjukkan bahwa dianjurkan untuk memperbanyak puasa pada bulan-bulan haram,
yaitu:
عَنْ مُجِيبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ ، عَنْ أَبِيهَا أَوْ عَمِّهَا ،
أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ انْطَلَقَ
. فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالُهُ وَهَيْئَتُهُ . فَقَالَ :
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَمَا تَعْرِفُنِي ؟ قَالَ : وَمَنْ أَنْتَ ؟ قَالَ : أَنَا
الْبَاهِلِيُّ الَّذِي جِئْتُكَ عَامَ الْأَوَّلِ . قَالَ : فَمَا غَيَّرَكَ
وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ ؟ قَالَ : مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلَّا
بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ ؟ ثُمَّ قَالَ : ” صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ
وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ” . قَالَ : زِدْنِي فَإِنَّ بِي قُوَّةً . قَالَ :
صُمْ يَوْمَيْنِ . قَالَ : زِدْنِي . قَالَ : صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ . قَالَ :
زِدْنِي . قَالَ : صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ ، صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
، صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ ” . وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلَاثَةِ ،
فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا. رواه أبو داود
Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyyah dari ayah atau pamannya
bahwasanya ia pernah mendatangi Rasulullah SAW kemudian pergi lagi dan setelah
setahun ia mendatangi beliau dengan keadaannya yang telah berubah dan berkata:
“Wahai Rasulullah apakah engkau masih mengenalku?” Beliau bertanya: “Siapakah
kamu?” Ia menjawab: “Aku orang laki-laki Bahili yang pernah mendatangimu tahun
lalu.” Beliau bertanya: “Lalu apa yang telah mengubahmu? Penampilanmu dulu kan
sangat bagus?” Ia menjawab: “Tidaklah aku makan kecuali pada malam hari
semenjak berpisah denganmu.” Maka Rasulullah SAW bersabda: “Mengapa kamu
menyiksa dirimu?” Kemudian beliau bersabda: “Berpuasalah pada bulan sabar
(bulan Ramadhan) dan sehari setiap bulan!” Ia berkata: “Tambahkanlah untukku
karena aku kuat lebih dari itu!” Kemudian beliau bersabda: “Berpuasalah 2 hari
setiap bulan!” Ia berkata: “Tambahkan lagi!” Beliau bersabda: “Berpuasalah 3
hari setiap bulan!” Ia berkata: “Tambahkan lagi!” Beliau berkata: “Berpuasalah dari bulan-bulan haram dan juga tinggalkan!
Berpuasalah dari bulan-bulan haram dan juga tinggalkan! Berpuasalah dari
bulan-bulan haram dan juga tinggalkan!” Ia berkata dengan jemarinya yang tiga
kemudian mengumpulkan dan melepaskannya.” (HR. Abu Dawud).
Ibnu Hajar mengatakan bahwa meskipun ada perawi dalam sanad
hadits ini yang tidak diketahui keadaanya, tapi hadits ini menunjukkan bahwa
disunnahkan memperbanyak puasa pada bulan Rajab karena ia termasuk ke dalam
bulan-bulan haram.
Jika ingin memperbanyak ibadah dan amalan kita sepanjang tahun
maka kita tidak perlu bersandarkan kepada hadits-hadits dha’if atau maudhu’ dalam
menjalankannya, Karena kita cukup menjalankan secara konsisten melakukan
ibadah-ibadah yang disunnahkan dan dianjurkan oleh Nabi SAW. dalam
hadits-haditsnya yang shahih, di antaranya yaitu puasa senin kamis, puasa
tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya (ayyamul baidh) dan jika mau melakukan puasa Nabi Daud
yang merupakan sebaik-baiknya puasa, dan melaksanakan qiyamul lail setiap malam
serta ibadah-ibadah sunnah lainnya. Semoga kita dijauhkan dari perbuatan bid’ah
dan beribadah tanpa ada dasar ilmu.
Wallahu a’lam bish shawab.*
Sumber: https://bachtiarnasir.com/tadzkirah/amalan-khusus-bulan-rajab/