Amalan Khusus Bulan Rajab

24 Jan 2024 • 128 pembaca


Oleh:

KH Bachtiar Nasir

 

 

Dengan hikmah-Nya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memuliakan sebagian bulan yaitu bulan-bulan haram atas bulan-bulan yang lain. Allah SWT. berrfirman:

 

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ‌ عِندَ اللَّـهِ اثْنَا عَشَرَ‌ شَهْرً‌ا فِي كِتَابِ اللَّـهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْ‌ضَ مِنْهَا أَرْ‌بَعَةٌ حُرُ‌مٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ

 

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu. (QS. Al-Taubah [9]: 36).

Dan bulan-bulan haram itu kemudian dijelaskan Nabi SAW. dalam sabdanya:

 

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ ، وَذُو الْحِجَّةِ ، وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ. رواه البخارى ومسلم

 

Diriwayatkan dari Abu Bakrah ra. bahwasanya Nabi SAW. bersabda: “Masa telah berputar seperti keadaannya ini dari semenjak Allah SWT. menciptakan langit dan bumi, satu tahun itu 12 bulan, diantaranya empat bulan suci, tiga bulan berturut-turut; Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram dan bulan Rajab mudhar yang terletak antara bulan Jumada dan Sya’ban. (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Adapun sebab bulan-bulan ini disebut bulan haram adalah karena pada bulan-bulan itu diharamkan untuk melakukan peperangan kecuali jika diserang, dan juga karena melakukan perbuatan yang diharamkan pada bulan-bulan itu dosanya lebih besar dibandingkan bulan lainnya. Dan bulan Rajab termasuk bulan-bulan haram yang dimuliakan Allah SWT tersebut.

 

Namun, tidak ada dalil dari Alquran dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan tentang amalan-amalan khusus yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim pada bulan Rajab ini. Dan jika pun ada hadits yang diriwayatkan tentang itu, maka menurut para ulama maka hadits-haditsnya itu adalah antara hadits yang sangat dha’if (lemah) dan hadits maudhu’ (palsu) yang kita tidak boleh beramalkan berdasarkan hadits-hadits tersebut.

 

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya Tabyinul ‘ujub bi ma warada fi fadhli Rajab menegaskan, “Tidak terdapat riwayat yang sahih yang bisa dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, baik dengan puasa sebulan penuh, puasa pada hari-hari tertentu di bulan Rajab, atau shalat qiyamul lail di malam-malam tertentu. Telah ada orang yang mendahuluiku dalam memastikan hal itu yaitu Imam Abu Ismail al-Harawi.

Beliau melanjutkan, “Adapun hadits yang menerangkan tentang keutamaan Rajab, atau keutamaan puasanya, atau puasa pada sebagian harinya secara jelas, maka ada dua macam yaitu dha’if dan maudhu’.


Ibnu Rajab menegaskan bahwa adapun puasa sunnah, maka tidak ada satupun hadits shahih dari Nabi SAW. yang menjelaskan tentang keutamaan berpuasa pada bulan Rajab ini, dan juga tidak ada atsar dari para sahabatnya.

 

Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ fatawa juga menjelaskan bahwa hadits berpuasa di Bulan Rajab secara khusus, semua haditsnya adalah lemah, bahkan palsu. Sedikitpun tidak bisa dijadikan landasan oleh para ulama. Dan juga bukan kategori hadits lemah yang dapat diriwayatkan dalam bab amalan utama (fadha’ilul a’mal). Mayoritasnya adalah hadits-hadits palsu dan dusta. Terkait riwayat yang terdapat dalam Musnad dan (kitab hadits) lainnya dari Nabi SAW. bahwa  beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan-bulan Haram yaitu Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram, yang dimaksud adalah anjuran berpuasa pada empat bulan semunya, bukan Rajab secara khusus.”

 

Sayyid Sabiq dalam kitabnya fiqh al-Sunnah menjelaskan bahwa puasa Rajab tidak ada keutamaan tambahan dibandingkan dengan (bulan-bulan) lainnya. Hanya saja ia termasuk bulan haram. Tidak ada dalam sunnah yang shahih bahwa berpuasa di bulan Rajab mempunyai keutamaan khusus. Adapun (hadits) yang ada tentang hal itu, tidak dapat dijadikan hujjah.

 

Dan Imam Ibnu Qayyim dalam kitab al-Manar al-Munif menyebutkan bahwa semua hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malamnya adalah kebohongan yang diada-adakan.

 

Berdasarkan hal itu maka mengkhususkan hari-hari tertentu untuk ibadah tertentu dalam bulan Rajab, seperti puasa pada hari pertama dan kedua, dan meyakini bahwa itu merupakan suatu hal yang sunnah dan mempunyai kelebihan dibanding puasa di hari-hari lainnya termasuk kepada perbuatan bid’ah yang dilarang dalam agama. Begitu juga mengkhususkan malam-malam tertentu untuk melakukan sholat dan mengangapnya sebagai sunnah seperti sholat pada malam Jumat minggu pertama bulan Rajab yang biasa dinamakan dengan sholat raghaib atau sholat di malam pertengahan bulan Rajab. Juga mandi di awal bulan Rajab ini.

 

Kebanyakan amalan-amalan khusus yang dibuat-buatkan pada bulan Rajab ini merupakan bid’ah yang dibuat oleh kaum syi’ah yang memang paling berani membuat hal-hal baru dalam Islam.

 

Adapun memperbanyak puasa pada bulan Rajab itu karena ia termasuk ke dalam bulan-bulan haram dalam Islam, dan tidak hanya mengkhususkan puasa itu di bulan rajab saja, tetapi juga di bulan-bulan haram lainnya maka itu dibolehkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang menunjukkan bahwa dianjurkan untuk memperbanyak puasa pada bulan-bulan haram, yaitu:

 

عَنْ مُجِيبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ ، عَنْ أَبِيهَا أَوْ عَمِّهَا ، أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ انْطَلَقَ . فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالُهُ وَهَيْئَتُهُ . فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَمَا تَعْرِفُنِي ؟ قَالَ : وَمَنْ أَنْتَ ؟ قَالَ : أَنَا الْبَاهِلِيُّ الَّذِي جِئْتُكَ عَامَ الْأَوَّلِ . قَالَ : فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ ؟ قَالَ : مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلَّا بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ ؟ ثُمَّ قَالَ : ” صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ” . قَالَ : زِدْنِي فَإِنَّ بِي قُوَّةً . قَالَ : صُمْ يَوْمَيْنِ . قَالَ : زِدْنِي . قَالَ : صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ . قَالَ : زِدْنِي . قَالَ : صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ ، صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ ، صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ ” . وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلَاثَةِ ، فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا. رواه أبو داود

 

Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyyah dari ayah atau pamannya bahwasanya ia pernah mendatangi Rasulullah SAW kemudian pergi lagi dan setelah setahun ia mendatangi beliau dengan keadaannya yang telah berubah dan berkata: “Wahai Rasulullah apakah engkau masih mengenalku?” Beliau bertanya: “Siapakah kamu?” Ia menjawab: “Aku orang laki-laki Bahili yang pernah mendatangimu tahun lalu.” Beliau bertanya: “Lalu apa yang telah mengubahmu? Penampilanmu dulu kan sangat bagus?” Ia menjawab: “Tidaklah aku makan kecuali pada malam hari semenjak berpisah denganmu.” Maka Rasulullah SAW bersabda: “Mengapa kamu menyiksa dirimu?” Kemudian beliau bersabda: “Berpuasalah pada bulan sabar (bulan Ramadhan) dan sehari setiap bulan!” Ia berkata: “Tambahkanlah untukku karena aku kuat lebih dari itu!” Kemudian beliau bersabda: “Berpuasalah 2 hari setiap bulan!” Ia berkata: “Tambahkan lagi!” Beliau bersabda: “Berpuasalah 3 hari setiap bulan!” Ia berkata: “Tambahkan lagi!” Beliau berkata: Berpuasalah dari bulan-bulan haram dan juga tinggalkan! Berpuasalah dari bulan-bulan haram dan juga tinggalkan! Berpuasalah dari bulan-bulan haram dan juga tinggalkan! Ia berkata dengan jemarinya yang tiga kemudian mengumpulkan dan melepaskannya.” (HR. Abu Dawud).

 

Ibnu Hajar mengatakan bahwa meskipun ada perawi dalam sanad hadits ini yang tidak diketahui keadaanya, tapi hadits ini menunjukkan bahwa disunnahkan memperbanyak puasa pada bulan Rajab karena ia termasuk ke dalam bulan-bulan haram.

 

Jika ingin memperbanyak ibadah dan amalan kita sepanjang tahun maka kita tidak perlu bersandarkan kepada hadits-hadits dha’if atau maudhu’ dalam menjalankannya, Karena kita cukup menjalankan secara konsisten melakukan ibadah-ibadah yang disunnahkan dan dianjurkan oleh Nabi SAW. dalam hadits-haditsnya yang shahih, di antaranya yaitu puasa senin kamis, puasa tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya (ayyamul baidh) dan jika mau melakukan puasa Nabi Daud yang merupakan sebaik-baiknya puasa, dan melaksanakan qiyamul lail setiap malam serta ibadah-ibadah sunnah lainnya. Semoga kita dijauhkan dari perbuatan bid’ah dan beribadah tanpa ada dasar ilmu.

 

Wallahu a’lam bish shawab.*

 

Sumber: https://bachtiarnasir.com/tadzkirah/amalan-khusus-bulan-rajab/

Bagikan ke orang baik lainnya