Melaksanakan Wasiat Orang Tua

29 Feb 2024 • 39 pembaca


Pertanyaan:

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Ustaz, ada dua rumah peninggalan orang tua saya. Semasa hidupnya, bapak saya bilang begini: Dua rumah itu kontrakan hasilnya untuk biaya pendidikan anak, cucu dan keponakan. Kami lima bersaudara (2 perempuan 3 laki-laki), saya anak ketiga (perempuan). Selama kurang lebih 15 tahun rumah tersebut dikuasai oleh kedua adik saya, begitupun dengan hasil kontrakannya, tanpa menjalankan apa yang orang tua saya rencanakan. Saya sudah berusaha untuk memberikan peringatan pada mereka, tapi hasilnya tidak ada. Beberapa bulan sebelum bapak saya meninggal, dia bilang lagi sama saya, kamu belikan rumah untuk kedua adik kamu itu. Apa yang harus saya lakukan dengan amanat bapak saya itu? Apakah rumah tersebut dijual saja, lalu dibelikan rumah untuk kedua adik saya? Mohon bantuannya ustaz untuk memecahkan persoalan ini.

 

Hamba Allah

 

Jawab:

 

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

 

Sebenarnya untuk masalah pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang kepada ahli warisnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengaturnya dengan secara rinci di dalam al-Qur`an. Inilah satu-satunya permasalahan yang hukumnya diatur secara detil di dalam al-Qur`an, dan itu hanya dalam tiga ayat, yaitu di surat An-Nisa` ayat 11, 12 dan 176. Dan pada ayat ke 13 dan 14 nya Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan:

 

تِلْكَ حُدُودُ اللَّـهِ ۚ وَمَن يُطِعِ اللَّـهَ وَرَ‌سُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِ‌ي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ‌ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ﴿١٣﴾ وَمَن يَعْصِ اللَّـهَ وَرَ‌سُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارً‌ا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴿١٤﴾

 

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa` [4]: 13-14).

 

Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan bahwa siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dalam hukum pembagian harta waris maka Allah akan memasukkannya ke dalam surganya. Sebaliknya, barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar hukum-Nya dalam pembagian harta waris maka Allah SWT telah menyediakan baginya siksa neraka.

 

Seharusnya sebagai seorang mukmin kita harus taat dan tunduk patuh kepada semua hukum Allah yang mengatur kehidupan kita. Karena di dalam syariat Allah pasti ada kemaslahatan bagi kita. Jangan sampai kita hanya menerima hukum Allah yang menurut kita mudah dan menguntungkan kita, namun ketika hukum itu menurut pandangan kita susah atau tidak menguntungkan maka kita meninggalkannya. Hal itulah yang dilakukan oleh ahli kitab sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala mencela mereka dalam al-Qur`an. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُ‌ونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَ‌دُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ ۗ وَمَا اللَّـهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

 

“Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 85).

 

Adapun yang bapak Anda lakukan dengan mengontrakan rumah itu kemudian memberikan hasilnya kepada anak, cucu dan keponakannya, jika ia melakukan itu pada masa hidupnya maka itu adalah bentuk pemberian (hibah) dan hal itu dibolehkan. Tetapi jika ia melakukan itu setelah meninggal, dalam arti beliau menyuruh Anda untuk mengontrakan rumah itu setelah beliau wafat maka itu berarti wasiat. Dalam Islam tidak dibolehkan memberikan wasiat kepada ahli waris karena mereka akan mendapatkan bagian dari harta waris. Dan kalaupun mau memberikan wasiat kepada ahli waris maka menurut jumhur ulama harus atas persetujuan ahli waris yang lainnya. Hal itu sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ : ” إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى لِكُلِّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

 

Diriwayatkan dari Abu Umamah al-Bahili, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda dalam khutbahnya ketika haji wada’: “sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada yang punya hak, dan tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Tirmizi, Abu Daud, al-Nasa`i, Ahmad dan Ibnu Majah).

 

Dalam riwayat yang lain disebutkan:

 

عَن ابْن عَبَّاس رَضِيَ اللَّهُ عَنْه أَن النَّبِي  صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلم قَالَ : لَا تجوز الْوَصِيَّة لوَارث ، إِلَّا أَن يَشَاء الْوَرَثَة. رواه الدارقطنى. وفى رواية أبو داود فى مراسيله: لَا وَصِيَّة لوَارث ، إِلَّا أَن يجيزها الْوَرَثَة

 

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi SAW. bersabda: “Tidak boleh berwasiat kepada ahli waris kecuali jika ahli waris yang lain menghendaki. (HR. Al-Daruquthni) dan dalam riwayat Abu Daud dalam marasilnya (Hadits-hadits mursalnya): “tidak ada wasiat untuk ahli waris kecuali jika diizinkan oleh ahli waris yang lain”.

 

Dan untuk yang diwasiatkan, jika wasiat bapak Anda tidak sesuai dengan hukum Islam dalam hal ini dengan berwasiat kepada ahli waris maka anda tidak perlu mentaatinya, dan seharusnya Anda dan saudara-saudara yang lain membagikan harta warisan orang tua itu sesuai dengan hukum kewarisan Islam.

 

Menurut hukum Islam, seharusnya harta warisan orang tua Anda itu dibagikan kepada ahli warisnya sesuai dengan hukum kewarisan Islam. Dalam hal ini ahli warisnya adalah Anda dan 4 saudara yang lain. Dan sesuai dengan hukum kewarisan Islam, maka anak laki-laki mendapat 2 kali lipat bagian anak perempuan, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat An-Nisa` ayat 11:

 

يُوصِيكُمُ اللَّـهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ‌ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْ

 

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa` [4]: 11).

 

Jika kedua rumah itu tetap disewakan maka hasil sewaannya harus dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya dalam hukum kewarisan Islam. Atau pun jika sebagian saudara merelakan bagiannya diambil yang lain maka hal itu dibolehkan dengan syarat dia mengetahui ada bagiannya dalam harta tersebut. Jika Anda mau menjual rumah-rumah tersebut maka hasil penjualannya harus dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing menurut hukum kewarisan Islam.

 

Dalam hal ini, usaha Anda adalah menjelaskan kepada saudara-saudara agar menerima hukum Allah dalam pembagian harta waris. Karena kalau tidak berarti mereka telah memakan hak orang lain yang haram baginya, dan Allah Ta’ala telah menegaskan balasannya sebagaimana yang disebutkan dalam ayat di atas. Wallahu a’lam bish shawab. (*)

 

KH Bachtiar Nasir

 

 

Sumber: https://bachtiarnasir.com/artikel/melaksanakan-wasiat/

Bagikan ke orang baik lainnya