Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, ada
dua rumah peninggalan orang tua saya. Semasa hidupnya, bapak saya bilang
begini: Dua rumah itu kontrakan hasilnya untuk biaya pendidikan anak, cucu dan
keponakan. Kami lima bersaudara (2 perempuan 3 laki-laki), saya anak ketiga
(perempuan). Selama kurang lebih 15 tahun rumah tersebut dikuasai oleh kedua
adik saya, begitupun dengan hasil kontrakannya, tanpa menjalankan apa yang
orang tua saya rencanakan. Saya sudah berusaha untuk memberikan peringatan pada
mereka, tapi hasilnya tidak ada. Beberapa bulan sebelum bapak saya meninggal,
dia bilang lagi sama saya, kamu belikan rumah untuk kedua adik kamu itu. Apa
yang harus saya lakukan dengan amanat bapak saya itu? Apakah rumah tersebut
dijual saja, lalu dibelikan rumah untuk kedua adik saya? Mohon bantuannya ustaz
untuk memecahkan persoalan ini.
Hamba
Allah
Jawab:
Waalaikumsalam
warahmatullahi wabarakatuh.
Sebenarnya
untuk masalah pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang kepada
ahli warisnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengaturnya dengan secara rinci
di dalam al-Qur`an. Inilah satu-satunya permasalahan yang hukumnya diatur
secara detil di dalam al-Qur`an, dan itu hanya dalam tiga ayat, yaitu di surat
An-Nisa` ayat 11, 12 dan 176. Dan pada ayat ke 13 dan 14 nya Allah Subhanahu wa
Ta’ala menegaskan:
تِلْكَ حُدُودُ
اللَّـهِ ۚ وَمَن يُطِعِ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا
الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ﴿١٣﴾ وَمَن يَعْصِ
اللَّـهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ
عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴿١٤﴾
“(Hukum-hukum
tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada
Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir
didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah
kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan
melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api
neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS.
An-Nisa` [4]: 13-14).
Dalam ayat
ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan bahwa siapa yang taat kepada Allah dan
Rasul-Nya dalam hukum pembagian harta waris maka Allah akan memasukkannya ke
dalam surganya. Sebaliknya, barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya
dan melanggar hukum-Nya dalam pembagian harta waris maka Allah SWT telah
menyediakan baginya siksa neraka.
Seharusnya
sebagai seorang mukmin kita harus taat dan tunduk patuh kepada semua hukum
Allah yang mengatur kehidupan kita. Karena di dalam syariat Allah pasti ada
kemaslahatan bagi kita. Jangan sampai kita hanya menerima hukum Allah yang
menurut kita mudah dan menguntungkan kita, namun ketika hukum itu menurut
pandangan kita susah atau tidak menguntungkan maka kita meninggalkannya. Hal
itulah yang dilakukan oleh ahli kitab sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala
mencela mereka dalam al-Qur`an. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَفَتُؤْمِنُونَ
بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ
مِنكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ
إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ ۗ وَمَا اللَّـهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
“Apakah
kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian
yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu,
melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka
dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang
kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 85).
Adapun
yang bapak Anda lakukan dengan mengontrakan rumah itu kemudian memberikan
hasilnya kepada anak, cucu dan keponakannya, jika ia melakukan itu pada masa
hidupnya maka itu adalah bentuk pemberian (hibah) dan hal itu dibolehkan.
Tetapi jika ia melakukan itu setelah meninggal, dalam arti beliau menyuruh Anda
untuk mengontrakan rumah itu setelah beliau wafat maka itu berarti wasiat.
Dalam Islam tidak dibolehkan memberikan wasiat kepada ahli waris karena mereka
akan mendapatkan bagian dari harta waris. Dan kalaupun mau memberikan wasiat
kepada ahli waris maka menurut jumhur ulama harus atas persetujuan ahli waris
yang lainnya. Hal itu sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
عَنْ أَبِي
أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ : ” إِنَّ اللَّهَ قَدْ
أَعْطَى لِكُلِّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Diriwayatkan
dari Abu Umamah al-Bahili, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda
dalam khutbahnya ketika haji wada’: “sesungguhnya Allah telah memberikan hak
kepada yang punya hak, dan tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Tirmizi,
Abu Daud, al-Nasa`i, Ahmad dan Ibnu Majah).
Dalam
riwayat yang lain disebutkan:
عَن ابْن عَبَّاس
رَضِيَ اللَّهُ عَنْه أَن النَّبِي صَلَّى
الله عَلَيْهِ وَسلم قَالَ : لَا تجوز الْوَصِيَّة لوَارث ، إِلَّا أَن يَشَاء الْوَرَثَة.
رواه الدارقطنى. وفى رواية أبو داود فى مراسيله: لَا وَصِيَّة لوَارث ، إِلَّا أَن
يجيزها الْوَرَثَة
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi SAW. bersabda: “Tidak boleh berwasiat kepada
ahli waris kecuali jika ahli waris yang lain menghendaki. (HR. Al-Daruquthni)
dan dalam riwayat Abu Daud dalam marasilnya (Hadits-hadits mursalnya): “tidak
ada wasiat untuk ahli waris kecuali jika diizinkan oleh ahli waris yang lain”.
Dan untuk
yang diwasiatkan, jika wasiat bapak Anda tidak sesuai dengan hukum Islam dalam
hal ini dengan berwasiat kepada ahli waris maka anda tidak perlu mentaatinya,
dan seharusnya Anda dan saudara-saudara yang lain membagikan harta warisan
orang tua itu sesuai dengan hukum kewarisan Islam.
Menurut
hukum Islam, seharusnya harta warisan orang tua Anda itu dibagikan kepada ahli
warisnya sesuai dengan hukum kewarisan Islam. Dalam hal ini ahli warisnya
adalah Anda dan 4 saudara yang lain. Dan sesuai dengan hukum kewarisan Islam,
maka anak laki-laki mendapat 2 kali lipat bagian anak perempuan, sebagaimana
yang dijelaskan dalam surat An-Nisa` ayat 11:
يُوصِيكُمُ
اللَّـهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْ
“Allah
mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.”
(QS. An-Nisa` [4]: 11).
Jika kedua
rumah itu tetap disewakan maka hasil sewaannya harus dibagikan kepada ahli
waris sesuai dengan bagiannya dalam hukum kewarisan Islam. Atau pun jika
sebagian saudara merelakan bagiannya diambil yang lain maka hal itu dibolehkan
dengan syarat dia mengetahui ada bagiannya dalam harta tersebut. Jika Anda mau
menjual rumah-rumah tersebut maka hasil penjualannya harus dibagikan sesuai
dengan bagian masing-masing menurut hukum kewarisan Islam.
Dalam hal
ini, usaha Anda adalah menjelaskan kepada saudara-saudara agar menerima hukum
Allah dalam pembagian harta waris. Karena kalau tidak berarti mereka telah
memakan hak orang lain yang haram baginya, dan Allah Ta’ala telah menegaskan
balasannya sebagaimana yang disebutkan dalam ayat di atas. Wallahu a’lam bish
shawab. (*)
KH
Bachtiar Nasir
Sumber:
https://bachtiarnasir.com/artikel/melaksanakan-wasiat/