Apakah Alkohol Termasuk Benda Najis?

07 Feb 2024 • 110 pembaca


Pertanyaan:

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Ustaz, bagaimanakah hukumnya menggunakan alkohol untuk obat luar seperti obat luka, obat kumur, atau campuran parfum/minyak wangi? Mohon Penjelasannya, Ustaz.

Hamba Allah.

 

Jawab:

 

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

 

Sebenarnya permasalahan ini bersumber dari perbedaan pendapat di kalangan umat tentang najis atau tidaknya khamar. Dari segi maknawi, para ulama bersepakat bahwa khamar adalah najis, merupakan sesuatu yang buruk dan merupakan pekerjaan setan sehingga haram bagi umat Islam untuk meminumnya. Namun, mereka berbeda pendapat dalam hal apakah khamar itu juga najis secara hakiki atau tidak.

 

Jumhur ulama dari ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’iyyah dan Hanbali) mengatakan bahwa khamar itu adalah najis hakiki sehingga kita harus menjaga badan dan pakaian kita agar jangan sampai terkena khamar itu karena ia adalah najis. Mereka berlandaskan kepada ayat dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya: Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ‌ وَالْمَيْسِرُ‌ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِ‌جْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah [5]: 90).

 

Dalam ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan bahwa khamar itu adalah rijsun, dan rijsun itu adalah najis sebagaimana yang ditegaskan dalam ayat lain:

 

قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّ‌مًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ‌ فَإِنَّهُ رِ‌جْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ‌ اللَّـهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ‌ غَيْرَ‌ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَ‌بَّكَ غَفُورٌ‌ رَّ‌حِيمٌ

 

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor (rijsun) — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-An’am [6]: 145).

 

Dan karena alkohol itu adalah bahan atau zat yang bisa membuat orang mabuk, maka hukumnya sama dengan khamar yaitu ia adalah najis, sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa setiap yang memabukkan itu adalah khamar.

 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ. رواه مسلم

 

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: “Dan saya tidak mengetahuinya kecuali dari Nabi SAW bahwa beliau SAW bersabda: “Setiap yang memabukkan itu khamar dan setiap khamar itu haram.” (HR. Muslim).

 

Sedangkan sebagaian ulama yang lain, seperti al-Laits bin Sa’ad, Rabi’ah al-Ra`yi (syaikhnya Imam Malik), al-Muzni dari kalangan ulama mazhab Syafi’i, Daud al-zhahiri, al-Syaukani dan al-Shan’ani mengatakan bahwa meskipun khamar itu najis secara maknawi namun secara hakikinya khamar itu bulanlah najis sehingga kita tidak perlu membersihkan badan dan pakaian kita dari khamar tersebut. Pendapat itu diikuti oleh ulama-ulama zaman sekarang seperti Rasyid Ridha, Musthafa al-Zarqa, Ibnu ‘Utsaimin dan Yusuf al-Qaradhawi. Adapun dalil yang menjadi landasan mereka antara lain adalah:

 

Pertama, hukum asal segala sesuatu adalah suci, dan tidak selalunya sesuatu yang haram itu najis karena mengatakan sesuatu itu najis adalah hukum syar’i yang memerlukan dalil tersendiri, di mana para ulama bersepakat bahwa racun itu adalah haram, tapi tidak ada yang mengatakan bahwa racun itu najis karena tidak ada dalil yang mengatakan demikian. Begitu juga sutera dan emas itu haram bagi laki-laki untuk memakainya, tapi tidak ada yang mengatakan bahwa keduanya itu benda najis. Hal itu sesuai dengan kaedah setiap najis itu haram dan bukan setiap yang haram itu najis.

 

Kedua, yat di atas yang menyebutkan bahwa khamar itu adalah rijsun juga tidak menunjukkan secara langsung bahwa ia adalah najis hakiki. Ayat di atas hanya menjelaskan bahwa khamar itu haram hukumnya dengan dalil bahwa ia disebutkan bersama dengan judi, berhala-berhala dan anak panah yang digunakan untuk mengundi nasib, dan semua ulama sepakat bahwa semua itu bukan termasuk benda najis. Karena yang diharamkan dan diperintahkan untuk menjauhinya disini adalah perbuatannya yaitu, perbuatan meminum khamar, berjudi, menyembah berhala-berhala dan mengundi nasib dengan anak panah, bukan benda-bendanya.

 

Ketiga, ketika ayat ini turun, kaum muslimin lansung menumpahkan semua khamar mereka di pasar-pasar. Maka jika khamar itu adalah najis pasti hal itu dilarang karena mengotori pasar umat Islam dengan barang-barang najis hukumnya adalah haram.

 

Keempat, begitu juga, ketika Nabi SAW. mengharamkan khamar ini, beliau tidak menyuruh para sahabat untuk membersihkan peralatan atau tempat minum khamar mereka. Padahal jika khamar itu najis maka pasti Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkan peralatan atau gelas untuk meminum khamar itu sebagaimana beliau memerintahkan untuk membersihkan peralatan itu ketika mengharamkan al-humur al-ahliyyah.

 

Maka berdasarkan pendapat ini, boleh menggunakan alkohol untuk campuran parfum/minyak wangi, untuk membersihkan (sterilisasi), obat luar dan sebagainya karena ia bukan benda najis. Tetapi untuk kehati-hatian dan untuk keluar daripada khilaf ulama maka sebaiknya kita tidak menggunakan parfum atau obat yang mengandung alkohol selama masih ada zat atau bahan lainnya.

 

Wallahu a’lam bish shawab.*

 

KH Bachtiar Nasir

 

 

Sumber: https://bachtiarnasir.com/artikel/apakah-alkohol-najis/

Bagikan ke orang baik lainnya