Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, bagaimanakah hukumnya menggunakan alkohol untuk obat luar
seperti obat luka, obat kumur, atau campuran parfum/minyak wangi? Mohon
Penjelasannya, Ustaz.
Hamba Allah.
Jawab:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebenarnya permasalahan ini bersumber dari perbedaan pendapat di
kalangan umat tentang najis atau tidaknya khamar. Dari segi maknawi, para ulama
bersepakat bahwa khamar adalah najis, merupakan sesuatu yang buruk dan
merupakan pekerjaan setan sehingga haram bagi umat Islam untuk meminumnya.
Namun, mereka berbeda pendapat dalam hal apakah khamar itu juga najis secara
hakiki atau tidak.
Jumhur ulama dari ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki,
Syafi’iyyah dan Hanbali) mengatakan bahwa khamar itu adalah najis hakiki
sehingga kita harus menjaga badan dan pakaian kita agar jangan sampai terkena
khamar itu karena ia adalah najis. Mereka berlandaskan kepada ayat dan hadits
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya: Firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah [5]: 90).
Dalam ayat ini Allah Ta’ala menyebutkan bahwa khamar itu adalah rijsun,
dan rijsun itu
adalah najis sebagaimana yang ditegaskan dalam ayat lain:
قُل لَّا أَجِدُ فِي
مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ
مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ
فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ
وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena
sesungguhnya semua itu kotor (rijsun) — atau binatang yang disembelih atas nama
selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-An’am [6]: 145).
Dan karena alkohol itu adalah bahan atau zat yang bisa membuat
orang mabuk, maka hukumnya sama dengan khamar yaitu ia adalah najis, sesuai
dengan hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa setiap yang
memabukkan itu adalah khamar.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ ،
قَالَ : وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ، قَالَ : كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ. رواه مسلم
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: “Dan saya tidak
mengetahuinya kecuali dari Nabi SAW bahwa beliau SAW bersabda: “Setiap yang
memabukkan itu khamar dan setiap khamar itu haram.” (HR. Muslim).
Sedangkan sebagaian ulama yang lain, seperti al-Laits bin Sa’ad,
Rabi’ah al-Ra`yi (syaikhnya Imam Malik), al-Muzni dari kalangan ulama mazhab
Syafi’i, Daud al-zhahiri, al-Syaukani dan al-Shan’ani mengatakan bahwa meskipun
khamar itu najis secara maknawi namun secara hakikinya khamar itu bulanlah
najis sehingga kita tidak perlu membersihkan badan dan pakaian kita dari khamar
tersebut. Pendapat itu diikuti oleh ulama-ulama zaman sekarang seperti Rasyid
Ridha, Musthafa al-Zarqa, Ibnu ‘Utsaimin dan Yusuf al-Qaradhawi. Adapun dalil
yang menjadi landasan mereka antara lain adalah:
Pertama, hukum asal segala sesuatu adalah suci, dan tidak
selalunya sesuatu yang haram itu najis karena mengatakan sesuatu itu najis
adalah hukum syar’i yang memerlukan dalil tersendiri, di mana para ulama
bersepakat bahwa racun itu adalah haram, tapi tidak ada yang mengatakan bahwa
racun itu najis karena tidak ada dalil yang mengatakan demikian. Begitu juga
sutera dan emas itu haram bagi laki-laki untuk memakainya, tapi tidak ada yang
mengatakan bahwa keduanya itu benda najis. Hal itu sesuai dengan kaedah setiap
najis itu haram dan bukan setiap yang haram itu najis.
Kedua, yat di atas yang menyebutkan bahwa khamar itu adalah rijsun juga
tidak menunjukkan secara langsung bahwa ia adalah najis hakiki. Ayat di atas
hanya menjelaskan bahwa khamar itu haram hukumnya dengan dalil bahwa ia
disebutkan bersama dengan judi, berhala-berhala dan anak panah yang digunakan
untuk mengundi nasib, dan semua ulama sepakat bahwa semua itu bukan termasuk
benda najis. Karena yang diharamkan dan diperintahkan untuk menjauhinya disini
adalah perbuatannya yaitu, perbuatan meminum khamar, berjudi, menyembah
berhala-berhala dan mengundi nasib dengan anak panah, bukan benda-bendanya.
Ketiga, ketika ayat ini turun, kaum muslimin lansung menumpahkan
semua khamar mereka di pasar-pasar. Maka jika khamar itu adalah najis pasti hal
itu dilarang karena mengotori pasar umat Islam dengan barang-barang najis
hukumnya adalah haram.
Keempat, begitu juga, ketika Nabi SAW. mengharamkan khamar ini,
beliau tidak menyuruh para sahabat untuk membersihkan peralatan atau tempat
minum khamar mereka. Padahal jika khamar itu najis maka pasti Nabi Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkan peralatan atau
gelas untuk meminum khamar itu sebagaimana beliau memerintahkan untuk
membersihkan peralatan itu ketika mengharamkan al-humur al-ahliyyah.
Maka berdasarkan pendapat ini, boleh menggunakan alkohol untuk
campuran parfum/minyak wangi, untuk membersihkan (sterilisasi), obat luar dan
sebagainya karena ia bukan benda najis. Tetapi untuk kehati-hatian dan untuk
keluar daripada khilaf ulama maka sebaiknya kita tidak menggunakan parfum atau
obat yang mengandung alkohol selama masih ada zat atau bahan lainnya.
Wallahu a’lam bish shawab.*
KH Bachtiar Nasir
Sumber: https://bachtiarnasir.com/artikel/apakah-alkohol-najis/